Peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terancam akan dibubarkan.
Hal tersebut tergambar dari langkah yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggodok revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto memperkirakan, SKK Migas kemungkinan hanya akan diubah menjadi Badan Usaha Khusus Migas dan tidak dibubarkan.
Baca Juga: Soal Program Solusi Nelayan, BPH Migas: Perlu Diselaraskan Agar Pembagiannya Optimal
"Saya perkirakan SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu. Bukan bubar, tapi bertransformasi jadi Badan Usaha Khusus," ujar Dwi di sela acara The International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIOG) ke-4 di Bali Nusa Dua Convention Center, Rabu (20/9/2023).
Dwi mengatakan, hal tersebut dapat terjadi lantaran mendirikan sebuah Badan Usaha baru bukanlah perkara yang mudah dan menbutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berpengalaman dan berkualitas.
"Kita sekarang punya SKK Migas, oleh karena itu perangkat yang dimiliki SKK Migas bisa dimanfaatkan. Aset SKK Migas kan sumber daya yang berkelanjutan," ucapnya.
Baca Juga: Bos SKK Migas Klaim Gelaran ICIOG 2023 Mampu Datangkan Investasi hingga Rp77,4 Triliun
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti