Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sengkarut Judi Online: Kominfo Beraksi, Semua Akan Diblokir!

        Sengkarut Judi Online: Kominfo Beraksi, Semua Akan Diblokir! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Judi online telah menjadi fenomena global yang mendominasi dunia hiburan di era digital ini. Di Indonesia sendiri, kasus judi online sudah sangat merajalela, merambat ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia. 

        Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun per tahun. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun tak henti-hentinya melakukan berbagai upaya untuk memberantas permainan ilegal yang memeras duit masyarakat tersebut. 

        Baca Juga: Penuhi Permintaan Kominfo, OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terkait Judi Online

        Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa dalam perkembangan upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus perjudian online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah memproses hampir 2.000 rekening yang terlibat dalam perjudian internet pada 21 September 2023. 

        "Per 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," ujar Budi Arie dikutip dalam keterangannya, dikutip Senin (25/9/2023).

        Menkominfo menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online harus menjadi prioritas utama Kementerian Kominfo saat ini. Dia menekankan bahwa pemberantasan ini harus dilakukan dengan lebih serius karena perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat. Judi online sendiri dikabarkan telah menyebabkan kerugian per tahun pada masyarakat Indonesia hingga Rp27 triliun. 

        "Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," bebernya. 

        Sudah Sejak Lama Diberantas, Kok Naik Terus? 

        Sebagai upaya menghapuskan judi online yang membawa kerugian besar kepada masyarakat,  sejak 2018 hingga 10 Mei 2022, Kominfo telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital. Meskipun pemerintah sudah sejak lama melakukan berbagai upaya untuk memberantas perjudian online yang merajalela di Indonesia, nyatanya justru kasus ilegal tersebut kian tahun kian bertambah. Kominfo bahkan menyebut  sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.

        Berdasarkan sumber dari PPATK, sejak tahun 2017 hingga tahun 2022, kasus perjudian online terus mengalami peningkatan yang signifikan. Bahkan, saat pandemi berlangsung yakni, pada tahun 2020 ke tahun 2021, nilai transaksi perjudian online di Indonesia meningkat hingga 3,68 kali lipat, yakni dari Rp15,7 triliun menjadi Rp57,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2022, mengalami peningkatan kembali hingga hampir 2 kali lipat, menjadi Rp104,4 triliun. 

        Natsir Kongah, anggota Humas PPATK, menyampaikan bahwa terjadinya peningkatan kasus judi online di Indonesia, meskipun sudah dibarengi oleh pemberantasan oleh pemerintah, terjadi lantaran tidak adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan juga masyarakat luas. Menurutnya, pemberantasan kasus judi online akan sulit dilakukan jika masyarakat Indonesia acuh tak acuh. 

        Baca Juga: ASO Tuntas, Menkominfo Budi Arie Kini Bidik Pemanfaatan Teknologi 5G

        “Itu perlu kerjasama yang baik antara pemerintah dan juga masyarakat secara luas. Karena kalau diharap saja pemerintah bekerja keras untuk memberantas judi online ini, itu akan sulit kalau di masyarakatnya sendiri tidak peduli,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube CNBC Indonesia, Senin (25/9/2023). 

        Judi Online Menggerogoti Masyarakat Kelas Bawah

        Terlebih lagi, Natsir mengungkapkan, bahwa dari 2,7 juta masyarakat yang terlibat Judi online ada 2,1 juta orang atau 78% berpenghasilan Rp 100 ribu per hari termasuk pelajar hingga ibu rumah tangga.

        Baca Juga: Surati OJK, Budi Arie Minta Blokir Rekening yang Terafiliasi Judi Online

        “Ini fenomena yang menarik, dari 2,7 juta masyarakat yang terlibat dari judi online itu, 2,1 jutanya itu berpenghasilan di bawah Rp100 ribu. Dari 2,1 juta masyarakat yang terlibat, itu ada mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga, petani, swasta, pegawai negeri, aparat,” tuturnya. 

        Ia juga menilai bahwa ada keterkaitan antara kasus judi online dengan kasus kekurangan gizi pada masyarakat Indonesia. Ia menilai, masyarakat kelas bawah yang memiliki penghasilan minim dan justru memilih untuk bermain judi online, maka uang yang seharusnya mereka gunakan untuk makan, justru hilang sia-sia karena permainan ilegal tersebut. 

        “Katakanlah kalau ibu rumah tangga yang berpenghasilan Rp100 ribu per hari, lalu setengahnya itu digunakan untuk judi online, artinya yang dapat dikonsumsi rumah tangga itu hanya Rp50 ribu. Itu nanti berakibat terhadap gizi masyarakat. Jangan-jangan nanti banyaknya stunting di Indonesia itu salah satu penyebabnya adalah judi ini,” pungkasnya. 

        “Itu memang luar biasa dampaknya, dari 2,1 juta masyarakat yang berpenghasilan Rp 100 ribu yang terlibat dalam judi online, itu kan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Ini kalau kita tidak atasi sesegera mungkin, ini akan luas dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, dari sisi kesejahteraan, dari sisi keamanan. Makanya kami berharap, selain pemerintah, masyarakat juga diharapkan untuk peduli,” imbuhnya.  

        Media Sosial Jadi Perantara Mudah Penyebaran Judi Online

        Salah satu media penyebaran judi online di Indonesia yang membuat banyak masyarakat akhirnya mengetahui tentang permainan ilegal ini adalah media sosial. Menteri Budi membeberkan bahwa beberapa platform media sosial yang sering ditemui konten perjudian online adalah Facebook dan juga Instagram. 

        “Platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada laman dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, selanjutnya file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten,” ujar Budi dikutip dari Republika, Senin (25/9/2023). 

        Terlebih lagi, saat ini para artis, publik figur, dan juga influencer-influencer dari media sosial tersebut turut mempromosikan situs-situs judi online. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama artis, selebgram, dan publik figur yang diduga telah mendorong perjudian online.

        "Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tutur Vivid saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, dikutip dari Tempo.co, Senin (25/9/2023). 

        Meskipun situs web judi online yang dipromosikan sudah tidak aktif lagi, Vivid menyatakan bahwa mereka akan secara bertahap dipanggil untuk diminta klarifikasi.

        Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Ungkap Elon Musk Bakal Buat Kantor Starlink di Indonesia

        "Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kami panggil lagi. Kami imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah mengendorse judi tentunya kami akan ada klasifikasi mana yang masih aktif atau tidak," tukasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: