Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soroti Keputusan Mahkamah Konstitusi, NasDem: Selamat kepada...

        Soroti Keputusan Mahkamah Konstitusi, NasDem: Selamat kepada... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali turut mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia Capres-Cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

        Ali menilai keputusan itu memberikan kesempatan bagi anak muda untuk maju sebagai Capres-Cawapres meski belum berusia 40 tahun. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bonus yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk anak muda.

        “Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

        Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Minimal Usia Capres-cawapres Tak Ganggu Fokus Anies Baswedan

        Dia juga berharap putusan Mahkamah Konstitusi menjadi episentrum bagi semangat anak-anak muda untuk lebih peduli terhadap politik di Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut akan membuat anak muda lebih aktif dalam dunia politik praktis.

        “Jadi, putusan ini merupakan kemenangan anak muda,” jelasnya. 

        Lebih lanjut, Ali meminta seluruh anak muda agar mempersiapkan diri untuk berkontribusi dalam penguatan demokrasi dalam negeri. 

        “Sekali lagi, selamat kepada generasi muda karena negara telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menunjukan eksistensinya dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia,” tandasnya.

        Sebagaimana diketahui, dalam sidang gugatan yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres. 

        Dalam gugatannya, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.

        Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang membacakan langsung amar putusan pada Senin (16/10/2023) yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

        Hakim MK juga menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 

        Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah'.

        Baca Juga: Anies Siap Ikut Kontestasi Pilpres Meski Prabowo Gandeng Gibran Rakabuming

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: