Komentator politik Rocky Gerung menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang bagi capres/cawapres di bawah usia 40 tahun pernah jadi kepala daerah bisa ikut Pilpres.
"Melalui penjelasan Dissenting Opinion (DO) para hakim, terlihat jelas manuver Anwar Usman. Dia pikir keadaan Rapat Permusyawaratan Hakim tidak akan diketahui publik, ternyata dibongkar dalam DO. Catat namanya: Anwar Usman," kata Rocky.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Adapun keputusan tersebut mengacu pada gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujarnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: