Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gelora Ekonomi Kreatif, Masyarakat Indonesia Wajib Tahu Soal Hak Cipta

        Gelora Ekonomi Kreatif, Masyarakat Indonesia Wajib Tahu Soal Hak Cipta Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Lombok Utara -

        Kemajuan teknologi digital membuat aset kreativitas menjadi soft copy, sehingga mudah dilipatgandakan. Padahal, setiap kreasi memiliki pencipta dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Pahami hak cipta konten digital agar aman dan nyaman di dunia maya.

        Musisi Rio Alief mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk komunitas pendidikan di wilayah Bali-Nusa Tenggara, Jumat (20/10).

        Baca Juga: Kepala Bappenas: Transisi Energi Bawa Ekonomi Indonesia Tumbuh Kuat

        ”Setiap karya kreativitas memiliki pencipta. Kreasi tersebut secara otomatis mendapat perlindungan Undang-Undang Hak Cipta setelah di-publish. Perlindungan diperlukan untuk menghindari adanya pembajakan karya tulis, konten di internet, software, maupun karya lagu,” jelas Rio Alief.
         
        Dalam diskusi virtual bertajuk ”Pahami Hak Cipta Konten Digital” itu, Rio Alief mengingakan agar tidak sembarangan meneruskan gambar (foto), karya video, mengkover lagu, maupun karya tulis tanpa pemberitahuan dan izin penciptanya.

        ”Hati-hati cover lagi di YouTube, karena bisa terancam dipenjara sampai 10 bulan dan denda Rp 4 miliar. Begitu juga upload video sembarangan di YouTube, karena bisa melanggar hak cipta,” pesan Rio Alief dalam diskusi yang dipandu moderator Theodora Mayang itu.

        Internet, lanjut Rio Alief, memiliki banyak manfaat untuk mendukung aktivitas pekerjaan manusia. Para pengguna digital diharapkan mampu menggunakan internet secara bertanggung jawab dan aman.

        Baca Juga: Dukung Ekonomi Digital, Literasi Akan Internet Harus Dimulai Sejak Usia Dini

        ”Gunakan software asli (bukan bajakan), manfaatkan konten gratis (free royalty). Apabila ingin menggunakan karya orang lain, mintalah izin terlebih dahulu kepada penciptanya. Setiap karya cipta ada penciptanya,” imbuh Rio Alief di hadapan para siswa sekolah menengah yang mengikuti diskusi secara nobar.

        Diskusi untuk meningkatkan literasi dan pemahaman terkait teknologi digital bagi komunitas pendidikan itu, diikuti secara nobar oleh siswa dari berbagai sekolah menengah di Lombok Timur (Lotim). Di antaranya, SMPN 1 Tanjung, SMPN 2 Tanjung, SMPN 3 Tanjung, SMPN 4 Tanjung, dan SMPN 1 Pemenang.

        Dari perspektif etika digital, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara itu mengatakan, dunia digital memiliki prinsip-prinsip etika sebagai panduan dalam berinteraksi. Prinsip tersebut di antaranya: sikap hormat bertanggung jawab, berempati, berhati-hati, dan kejujuran (be honest) saat sharing konten digital.

        Baca Juga: Dukung Kemandirian Ekonomi Masyarakat, RMKE Kembangkan Kegiatan Pertanian di Selat Punai

        ”Salah satu etika yang perlu dijaga yaitu memperhatikan hak cipta sebelum meneruskan konten secara online. Ingat semua karya dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta,” tutur Bambang Siswanto mengingatkan para siswa.

        Sementara, musisi sekaligus penggiat event Raka Maukar mengatakan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu.

        ”Secara garis besar, hak cipta berfungsi untuk menghargai suatu karya atau ciptaan dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Adapun fungsi dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya,” jelas Raka Maukar.

        Untuk diketahui, webinar literasi digital pada lingkup komunitas merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga 2024.

        Baca Juga: Dukung Kemandirian Ekonomi Masyarakat, RMKE Kembangkan Kegiatan Pertanian di Selat Punai

        Tahun ini, program #literasidigitalkominfo dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 18 mitra jejaring, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: