Mulainya pembangunan Upper Cisokan tentunya mendapat harapan baru buat masyarakat sekitar, meskipun perijinan belum dilengkapi seperti pengalihan fungsikan lahan kehutanan menjadi bendungan untuk pembangkit, seperti tertuang dalam surat KLHK yang melarang kegiatan diareal Cisokan.
Surat terTanggal 1 Desember 2021, KLHK melalui surat resminya yang bernomor S.1027/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/12/2021, telah memberikan tanggapan atas surat permohonan perpanjangan waktu pemenuhan komitmen atau kewajiban IPPKH/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tersebut kepada PT PLN.
Masyarakat berharap dapat menciptakan lapangan pekerjaan atau untuk para pelaku bisnis, setidaknya bisa ikut bagian dalam kegiatan proyek tersebut.
Baca Juga: Trofi Piala Dunia U-17 Sambangi Kota Bandung
Perwakilan warga Cisokan, Asep Mulyana menilai harapan itu sulit terwujud, sebab semakin banyaknya TKA Cina yang menimbulkan masalah baru bagi masyarakat sekitar dan melakukan aksi pencegatan masuk material ke lokasi Cisokan pada (17/10) lalu.
"Bahkan permasalahan sosial baru muncul di Cisokan saat ini seperti prostusi, mabuk mabukan dan pemukulan,"tegas Asep melalui sambungan telpon selulernya, Rabu (25/10/2023).
Bahkan, kata Asep, sempat terjadi pemukulan pernah terjadi kepada Amas (18) beberapa waktu lalu, padahal daerah sekitar banyak pesantren-pesantren dan pemerintah berkesan tidak peka akan hal tersebut.
"Permasalahan sosial muncul selain dari perijinan, masalah timbul dari dampak lingkungan yang membuat kengerian kepada masyarakat seperti masuknya ular, babi hutan dan binatang-binatang lain yang dilindungi undang-undang menjadi konflik warga dengan masyarakat karena habitatnya telah diganggu," jelasnya
Asep juga mempertanyakan tentang kemana hasil pemotongan kayu, dan kewajiban PLN untuk melakukan penggantian lahan hutan pengganti dan tanah kas desa yang sampai saat ini belum juga di realisasikan sementara proyek bendungan sudah di lakukan.
Baca Juga: Berbagi Inspirasi Dunia Industri, Daikin Kunjungi Politeknik Negeri Bandung
"Kami merasa heran kenapa proyek sebesar ini yang di danai pinjaman tidak peka terhadap dampak perijinan, sosial, alam dan lainnya seakan PLN abai dan melanggar semua peraturan yang ada," jelasnya.
Asep mengaku rela jika Cisokan dijadikan pembangkit dan menyambut baik investasi, tapi harus menjalankan semua norma peraturan yang ada, bukan hanya investasi yang merusak.
"Silahkan selesaikan semua kewajiban dan libatkan masyarakat dalam proyek Cisokan ini, baru lanjutkan, " pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: