Fadli Zon Sebut 'Garis Tangan Hingga Campur Tangan Tuhan' Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Wakil Ketua Umum Partrai Gerindra Fadli Zon menilai berjodohnya Prabowo Subianto dengan Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres merupakan garis tangan dan bisa terjadi karena campur tangan Tuhan.
Sebagaimana diketahui, setelah melalui proses putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, Gibran akhirnya dipilih jadi cawapres Prabowo Subianto.
“Saya ditanya kawan-kawan soal @gibran_tweet. Saya bilang sederhana saja, ini soal garis tangan,” ungkapnya dikutip dari akun Twitter X pribadinya, Rabu (1/11/23)..
“Dari dulu soal pemimpin itu akhirnya soal garis tangan dan campur tangan Tuhan selain usaha tentunya,” tambahnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Serukan Perjuangan: Lebih Banyak yang Ingin Perubahan daripada Keberlanjutan!
Fadli optimistis pada perhelatan Pilpres 2024 kali ini, Prabowo bisa menang dan jadi presiden.
Menurutnya kini Prabowo menang dukungan dari rakyat.
“Insya Allah kali ini P @prabowo menang dukungan rakyat. politics is the art of the possible,” ungkapnya.
Cuitan tersebut jadi sorotan warganet dan menimbulkan tanggapan dari berbagai pihak salah satunya eks sekretartis kementerian BUMN yang juga tokoh oposan, Said Didu.
Didu menilai mendadaknya Gibran jadi cawapres karena putusan terbaru MK memungkinkan hal tersebut bukan lah garis tangan melainkan campur tangan. Untuk diketahui, Ketua MK Anwar Usman adalah ipar Presiden Jokowi alias paman dari Gibran.
Menanggapi hal tersebut, Fadli menilai semua terjadi karena adanya Presidential Threshold 20 persen sehingga pilihannya terbatas. Menurutnya perpolitikan Indonesia memang banyak kejutan.
“Karena presidential threshold (PT) 20 %, semua jd terbatas n rumit. Sy masih percaya, akhirnya garis tangan juga yg menentukan setelah berbagai usaha. Cb perhatikan sejarah pergantian kekuasaan di Indonesia, dr Orla ke orba lalu ke Orre. Banyak kejutan. Indonesia destiny,” ungkapnya.
Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
Pada putusan tersebut, MK yang diketahui Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju di Pilpres dengan syarat punya pengalaman jadi kepala daerah.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Saya Tidak Butuh Dipuji Kalau Hanya untuk Jatuhkan Pihak Lain
Tak lama setelah putusan keluar, Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo mengumumkan Gibran menjadi cawapres Prabowo.
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari delapan partai politik yang dihadiri lengkap oleh ketua umum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembuk secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Minggu (22/10/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto