Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sepanjang 2023, Pertamina Sanksi 58 SPBU dan 11 Agen LPG se-Jatimbalinus

        Sepanjang 2023, Pertamina Sanksi 58 SPBU dan 11 Agen LPG se-Jatimbalinus Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatat hingga Oktober 2023 perseroan menjatuhkan sanksi kepada 58 (lima puluh delapan) SPBU dari total 1344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini. 

        Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan, jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 SPBU dan Biosolar untuk 44 SPBU dalam jangka waktu tertentu. 

        "Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 (satu) SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 operator SPBU," ujar Ahad dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/11/2023). 

        Baca Juga: Pertamina dan APH Tindakan 32 Kasus Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi

        Ahad mengatakan, sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 SPBU, Bali 7 SPBU, NTB 1  SPBU dan NTT 3 SPBU. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator / karyawan SPBU.

        Ahad menuturkan, pemberian sanksi tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. 

        “Dari sanksi tersebut 6 sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas. Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami imbas untuk tak ragu melapor ke Call Center 135,” ungkapnya. 

        Selain SPBU, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap 11 Agen Agen LPG di wilayah Jatimbalinus, pembinaan dilakukan dengan mengacu pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyalur LPG dalam hal ini adalah Agen LPG. 

        Pembinaan tersebut diberikan secara beragam dari mulai Surat Peringatan, Pemotongan Alokasi, sampai dengan Penghentian Operasional Sementara (Skorsing) yang dilakukan agar memberikan pembelajaran dan efek jera.

        VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso secara terpisah menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik Polri maupun TNI dan pihak lainnya yang konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. 

        "Penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dan juga Pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina adalah bukti dari komitmen bersama kami dari Pertamina dan Penegak Hukum dalam rangka memastikan distribusi energi yang tepat sasaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mitra lembaga penyalur agar bersama mewujudkan pendistribusian energi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Fadjar.

        Baca Juga: Pencurian dan Perusakan Pipa Pertamina Sangat Berbahaya, Upaya Penyuluhan Masyarakat Perlu DIlakukan

        Dalam kurun waktu enam bulan, terdapat 406 laporan polisi. Sebanyak 338 laporan masih dalam penyidikan dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

        Bareskrim Mabes Polri telah berhasil mengamankan barang bukti 717.850 liter solar subsidi, 501.730 liter Pertalite, dan 118.504 tabung LPG subsidi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: