Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKS Dorong Anwar Usman Tinggalkan MK

        PKS Dorong Anwar Usman Tinggalkan MK Kredit Foto: MPR RI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mendorong adanya pengunduran diri untuk dilakukan oleh Anwar Usman. Ini terkait dengan pelanggaran kode etik berat di Mahkamah Konstitusi (MK).

        Dirinya mengatakan, mengingat ketentuan Konstitusi bahwa hakim MK dipersyaratkan berjiwa kenegarawanan, HNW menyarankan bagi Anwar Usman, dengan dijatuhkannya sanksi itu, sekalipun tidak diberhentikan secara tidak hormat, tapi akan lebih baik bagi dirinya dan lembaga MK bisa memilih mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.

        Baca Juga: BPDPKS Raih Award Kemitraan UKMK dan Petani Sawit Milenial dari Aspekpir

        Dengan pelanggaran kode etik tingkat berat, serta sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK dan menjadi hakim ‘non-palu’ untuk perkara-perkara sengketa pilkada, pileg dan pilpres pada 2024, maka wajar bila demi kebaikan diri dan marwah MK kalau Anwar Usman legowo untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.

        “Pengunduran diri sebagai hakim konstitusi yang diberi sanksi berat itu diperlukan untuk kebaikan MK ke depan dan kehormatan dirinya sendiri, dan kepercayaan publik terhadap kredibilitas MK,” tegasnya dilansirp ada Kamis (9/11).

        Sebagai informasi, salah satu anggota MKMK, Prof Bintan Saragih juga mengeluarkan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan itu. Ia berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, melainkan juga diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

        HNW mengatakan bahwa sarannya agar Anwar mengundurkan diri juga untuk kebaikan MK ke depan. Pasalnya, ke depan, MK akan menghadapi tugas yang sangat besar, yakni mengawal proses demokrasi, dengan mengadili sengketa pilkada, pemilu legislatif dan pilpres pada 2024. Dengan posisinya yang tidak diperbolehkan menangani perkara-perkara tersebut, maka jumlah hakim yang mengadili akan berjumlah delapan orang, atau jumlah genap.

        Baca Juga: Dorong Revisi UU ITE, PKS: Yang Diatur Harusnya Bukan Tindakan Represif...

        “Meski dalam putusan perkara apabila ada perbedaan pendapat yang seri, biasanya mengikuti posisi ketua MK, tetapi tetap saja jumlah hakim genap yang memutus akan menjadi persoalan di mata masyarakat. MK pun tidak akan maksimal menangani perkara-perkara penting tersebut karena ada satu hakim yang non palu. Jadi, opsi untuk pengunduran diri sebaiknya diambil oleh Anwar Usman, untuk kebaikan dirinya, marwah MK, dan legitimasi hasil Pemilu saat MK nantinya memutus sengketa terkait Pemilu,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: