Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heran Masinton PDIP Soal Hasil Survei yang Menyebut Masyarakat Setuju dengan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

        Heran Masinton PDIP Soal Hasil Survei yang Menyebut Masyarakat Setuju dengan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi PDIP Masinton Pasaribu mengomentari hasil survei yang dikeluarkan Indikator Politik Indonesia terkait Pemilu/Pilpres 2024.

        Salah satu temuan dari survei Indikator adalah bagaimana respons masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia minimal capres-cawapres. Dalam survei yang berlangsung 27 Oktober-1 November 2023, ditemukan masyarakat yang bersikap “biasa saja” mendominasi dengan 42,9 persen, Cukup mengkhawatirkan 29 persen, sangat mengkhawatirkan 10,2 persen,Tidak begitu mengkhawatirkan 7,2 persen, Tidak mengkhawatirkan sama sekali 2,4 persen, dan tidak tahu atau tidak jawab 8,3 persen.

        Sementara itu terkait apakah masyarakat setuju atau tidak terhadap putusan MK tadi, ditemukan 56,5 persen menyatakan setuju, 28,8 persen tidak setuju, dan 14,6 persen tidak tahu/tidak jawab.

        Pun dengan isu turunan imbas putusan MK yakni dinasti politik, disebutkan masyarkaat yang menilai politik dinasti tidak jadi persoalan karena dipilih lewat pemilu sebesar 52,6 persen, sebaliknya yang menilai politik dinasti memundurkan demokrasi sebesar 36,3 persen, dan tidak jawab 11,1 persen.

        Baca Juga: NasDem Auto Girang! Survei Sebut Pendukung Lama Prabowo Subianto Lari ke Anies Baswedan

        Menanggapi survei itu, Masinton menilai ada beberapa momen yang belum mampu tergambarkan dalam survei Indikator kali ini. Padahal menurut Masinton, ia mengaku menanyakan kepada pemilih dan non pemilih PDIP terkait heboh putusan MK ini. Hasilnya menurutnya ada kebatinan terluka di tengah masyarakat terkait isu ini.

        “Karena kalau saya turun ke bawah masyarakat, yang saya temui itu bukan hanya pemilih PDIP, mereka kaget kok begini, apakah hal begini tidak terpotret di survei, tapi dengan responden 1220 belum bisa secara utuh. Yang saya tangkap dari kebatinan masyarakat ada hal yang terluka dari mereka tentang putusan MK terlepas dari survei tadi,” jelasnya.

        “Baik pemilih PDIP maupun bukan, pemilih Jokowi atau bukan komentarnya sama, kok bisa mengubah hukum uu hanya untuk kepentingan keluarga, itu menjadi pertanyaan umum di publik, lho kok bisa dari PDIP tapi maju bukan dari PDIP (Gibran). Jadi menurut saya ini masih sangat dinamis,” tambahnya.

        Untuk diketahui, Survei Indikator kali ini dilakukan pada 27 Oktober sampai 1 November 2023 menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel sebanyak 1.220 orang. Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.

        Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka dengan responden seluruhnya warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan

        Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

        Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

        Pada putusan tersebut, MK yang diketahui Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju di Pilpres dengan syarat punya pengalaman jadi kepala daerah.

        "Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

        Tak lama setelah putusan keluar, Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo mengumumkan Gibran menjadi cawapres Prabowo.

        Baca Juga: PDIP Nggak Main-main: Ganjar Pranowo-Mahfud MD Bisa Menang Pilpres 2024 Satu Putaran kalau...

        Putusan MKMK

        Sementara itu, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, memutuskan pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

        "Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, pada selasa (7/11/23).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: