Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat menyambut baik terbitnya PP No 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, PP No 51 Tahun 2023 tersebut telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada 10 November 2023
Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan adanya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan dapat menjadi panduan dalam menetapkan upah.
"Adanya kepastian hukum ini diharapkan pula mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat," kata Ning kepada wartawan di Bandung, Rabu (14/11/2023).
Baca Juga: UMKM Diberi Peluang, Apindo Puji Kebijakan Pemerintah Jokowi Soal Perdagangan Elektronik
Menurutnya, dalam menetapkanupah minimum tahun 2024, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), para pengusaha di Jawa Barat akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023 .
Adapun, Formulasi Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu inilah yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah tersebut.
"Dengan terbitnya peraturan tersebut maka Saya mengucapkan selamat bekerja untuk seluruh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat serta seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk menentukan besaran upah di tahun 2024," ungkapnya.
Ning berharap tahun ini penentuan upah dapat berjalan dengan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan dengan lebih maksimal, sehingga tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat dari mogok kerja maupun demo seperti waktu-waktu sebelumnya.
Baca Juga: Apindo Ajak Kementerian Lakukan Kajian Bersama Terkait Zero ODOL
"Kami tentu sangat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat dapat terjaga dengan baik sehingga akan mampu menarik investor-investor baru,"jelasnya
Ning menambahkan Jawa Barat sangat butuh investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap bertahan di Jawa Barat, dikarenakan Jawa Barat sangat butuh lapangan kerja dengan terus bertambahnya angkatan kerja dari waktu ke waktu.
"Apalagi dengan tipe investasi yang masuk saat ini yang cenderung padat modal, maka mempertahankan investasi yang sudah ada, serta memperbanyak investasi masuk ke Jawa Barat menjadi satu keharusan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: