Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKS Sayangkan Pengibaran Bendera Israel di Bentrokan Bitung: Melanggar Aturan, Harus Dihukum!

        PKS Sayangkan Pengibaran Bendera Israel di Bentrokan Bitung: Melanggar Aturan, Harus Dihukum! Kredit Foto: PKS
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aksi pengibaran bendera Israel pada bentrokan berdarah terjadi di Kota Bitung Sulawesi Utara beberapa waktu lalu disorot Anggota Komisi VIII Fraksi PKS DPR RI Wisnu Wijaya.

        Menurut Wisnu, kendati pelaku bentrokan sudah berhasil diamankan, peristiwa tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan.

        Wisnu menegaskan pengibaran bendera Israel tak bisa dikesampingkan begitu saja.

        “Sesungguhnya kami menyayangkan atas terjadinya peristiwa tersebut dan mengimbau setiap pihak untuk menahan diri. Meski begitu, saya melihat ada dua kasus hukum di sini. Pertama, kasus penganiayaan yang berakibat pada kematian dan pengrusakan, dimana hal ini sudah mendapat penanganan oleh aparat penegak hukum sehingga patut mendapat apresiasi. Kedua, kasus pengibaran bendera Israel yang tidak boleh luput dari jerat hukum karena telah melanggar aturan yang berlaku,” ucap Wisnu di Jakarta, (29/11/23, dikutip dari laman fraksi.pks.id.

        Baca Juga: Jokowi Singgung Hak Hidup Rakyat Palestina di APEC Economic Leaders Retreat

        Wisnu menegaskan kendati mereka yang mengibarkan bendera Israel tersebut dapat berdalih bahwa itu bagian dari kebebasan untuk menyatakan pikiran, berkumpul, dan mengemukakan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi (Pasal 28E UUD 1945), namun ada batasan yang tidak boleh dilanggar.

        Pertimbangan moral, keamanan, dan nilai-nilai agama menurut Wisnu harus dipahami betul dalam mengemukakan pendapat.

        “Di antara batasan-batasan yang perlu diperhatikan, yakni seperti pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (28J ayat 2 UUD 1945),” jelas Wisnu.

        Wisnu melanjutkan, pengibaran bendera Israel jelas mengancam keamanan dan ketertiban umum, khususnya dalam situasi saat ini.

        Baca Juga: Anies Baswedan Akui Sulit Indonesia Bisa Selesaikan Konflik Israel-Palestina: Jauh Sekali!

        “Selain dapat menyulut provokasi yang bisa berujung konflik di tengah masyarakat, tindakan tersebut juga kontraproduktif dengan sikap Pemerintah Indonesia dan mayoritas warga Indonesia, tidak hanya muslim, yang saat ini sedang bahu-membahu menggalang dukungan dan bantuan bagi rakyat Palestina yang tengah menghadapi agresi Israel di Gaza,” tegas Anggota DPR dari Dapil Jateng 1 yang meliputi Kota dan Kabupaten Semarang, Kendal, Salatiga ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: