Respon Kasus Israel-Palestina, Kadin Indonesia Tanggapi Isu Boikot Produk Terafiliasi Israel
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyikapi perkembangan isu seruan boikot terhadap produk-produk yang organisasi tersebut duga terafiliasi dengan Israel. Kamar dagang ini menyatakan sikap mengecam terhadap kekerasan dan penindasan di Palestina, netral dalam isu geopolitik, serta fokus pada pengembangan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dilansir dari keterangannya pada Kamis (30/11/2023), sebagai organisasi yang mewadahi dunia usaha dan mitra strategis pemerintah dalam perekonomian, Kadin Indonesia menganggap bahwa aksi boikot masyarakat perlu ditindaklanjuti pemerintah berdasarkan latar belakang perlindungan kepentingan nasional.
Kadin Indonesia juga beralasan, keterlibatan pemerintah diperlukan agar dapat menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, yang memprioritaskan perlindungan kepentingan nasional.
Baca Juga: Mengaku Tak Berafiliasi dengan Israel, Husin Shihab Ungkap Pemilik Merek Asing Salah Satu Brand AMDK
Kekhawatiran Kadin Indonesia cukup beralasan sebab aksi boikot produk-produk yang diduga terafiliasi Israel tersebut menimbulkan dampak kerugian bagi dunia usaha.
“Aksi boikot menimbulkan dampak kerugian bagi dunia usaha karena dilakukan pada sektor usaha yang beroperasi di Indonesia dan menyerap tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan nafkah pada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Palestina,” tulis pernyataan Kadin Indonesia yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum, Yukki Nugrahawan Hanafi secara tertulis yang dilansir pada Kamis (30/11/2023).
Kadin Indonesia menyikapi perkembangan isu boikot yang saat ini beredar di masyarakat, secara khusus terkait informasi daftar merek produk-produk yang diduga berafiliasi dengan Israel di media sosial. Organisasi ini merujuk pernyataan Sekretaris Komisi MUI Bidang Fatwa, Miftahul Huda, dari keterangan tertulis MUI yang dikutip oleh pemberitaan CNBC Indonesia pada Jumat (17/11/2023) sebagai berikut.
a. MUI tidak pernah pernah merilis daftar produk yang terbukti berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah di media sosial;
b. MUI juga tidak punya kompetensi untuk merilis daftar produk Israel dan afiliasinya, sehingga daftar yang tengah beredar di media sosial belum dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya;
c. Produk bersertifikat halal diberikan MUI melalui proses sertifikasi yang melibatkan banyak pihak dan MUI tidak berhak untuk mencabutnya.
Baca Juga: Mendag Zulhas Tegaskan Tak Berlakukan Boikat-Boikot Produk Israel
Kadin Indonesia juga mengimbau agar masyarakat—yang juga konsumen produk ritel perusahaan yang terafiliasi kasus genosida Israel-Palestina—untuk dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak.
“Kadin Indonesia menghimbau agar masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan berhati-hati memilih sumber pemberitaan yang benar dan tidak termakan pemberitaan hoaks yang tentunya akan sangat merugikan dunia usaha serta berdampak penyerapan ribuan karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut,” tegas Kadin Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: