Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yustinus Prastowo Bakal Dipolisikan Benny Rhamdani: Dia Bikin Tuduhan Serius!

        Yustinus Prastowo Bakal Dipolisikan Benny Rhamdani: Dia Bikin Tuduhan Serius! Kredit Foto: BP2MI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menuduh dirinya melakukan mobilisasi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk membenci pemerintah.

        Karena itu, Benny berencana melaporkan Yustinus Prastowo ke polisi. Laporan yang masih dalam proses bagian hukum BP2MI ini dilakukan guna menimbulkan efek jera.

        Baca Juga: Selamat Pekerja Migran Ilegal dari Indonesia, Benny Rhamdani: Mereka Korban...

        "Saya menganggap ini tuduhan serius dan saya akan mengambil langkah hukum. Pernyataan beliau adalah, tuduhannya adalah sebagai Kepala BP2MI saya telah memobilisasi agar PMI membenci pemerintahnya sendiri, ini tuduhan serius," kata Benny dalam konferensi pers di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

        "Ini pernyataan serius sekaligus berbahaya, jadi kalau Kepala Badan menyampaikan konferensi pers seperti itu dituduh memobilisasi kebencian, bagaimana dengan rakyat jelata, rakyat biasa yang menyampaikan keterangan nanti di depan publik," ujar dia.

        Persoalan ini bermula dari konferensi pers Benny yang mengeluhkan barang-barang milik PMI sebanyak 102 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Barang-barang itu tertahan pihak Bea Cukai, dengan alasan belum rampungnya peraturan terkait relaksasi pajak barang PMI, yang sedang disusun.

        Benny lalu meminta barang-barang tersebut dikeluarkan, dengan payung hukum peraturan  yang sebelumnya. Bahkan ia rela bersujud memohon kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan selaku pihak terkait dan kementerian yang tengah menyusun aturan relaksasi, agar barang-barang milik PMI dapat dikeluarkan. Pernyataan Benny kemudian direspons Yustinus melalui media sosial.

        Menurut Wakil Ketua Umum Hanura itu, tuduhan dirinya menggiring PMI untuk membenci pemerintah tak masuk akal.

        "Di Facebook saya, saya guyon. Saya ini kan di barisan pendukung pemerintahan Pak Jokowi, bagaimana bisa saya sebagai pendukung pemerintahan Pak Jokowi memobilisasi rakyat untuk membangun kebencian kepada pemerintah? Saya tentu harus menjaga pemerintahan ini," imbuhnya.

        Baca Juga: Setia Lindungi Pekerja Migran, Ganjar Acungi Jempol Benny Rhamdani

        Adapun dalam pernyataannya, Yustinus juga mengeklaim bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, kata Benny, perintah Jokowi terkait ketentuan relaksasi pajak barang PMI, dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu. Pernyataan Jokowi ini, lanjutnya, disampaikan pada rapat awal Agustus 2023 lalu.

        Benny menegaskan, bahwa apa yang ia suarakan ini merupakan keinginan para PMI yang curhat hingga marah-marah kepadanya di media sosial (medsos).

        "Dan dia enggak tahu tuh perintah Presiden apa? Presiden mintanya dua minggu bahkan. Kalau ini berlarut-larut di satu sisi kita pahami bahwa ada mekanisme, proses hingga tahap harmonisasi pengesahan, paham, tapi kecewa juga wajar dong masak saya enggak boleh kecewa, ngapain sih ini sampai lebih dari dua minggu," jelas Benny.

        Baca Juga: Mental Tukang Kabur, Begini Wejangan Benny Rhamdani untuk Pekerja Migran

        "Ini peraturannya, bayangkan ya, masih harus harmonisasi, berapa lama? Dan PMI ini sudah mengeluh dari tiga bulan lalu, kita lihatlah di media sosial," imbuhnya.

        Menurut Benny, sesungguhnya persoalan ini solusinya sederhana. Pihak bea cukai cukup mengeluarkan barang-barang milik PMI seperti biasa, dengan dikenakan biaya seperti sebelum rencana relaksasi. Hal inilah yang telah diutarakan para PMI maupun pihaknya.

        "Keluarkan saja barang-barang PMI seperti biasanya walaupun belum dikenakan pengurangan biaya, itu. Sederhana kok ini. PMI mengatakan sejak awal ya sudah kalau peraturan ini belum dibuat nggak apa-apa, atau belum keluar, yang penting barang-barang kita keluarin, tapi kita tetap berbayar. Sederhana lho, itu yang kita minta dan kita dorong," papar dia.

        Adapun untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut milik PMI atau bukan, kata Benny, juga sederhana. Cukup mencocokkan data yang dipegang pihak bea cukai dengan data Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), yang didalamnya terdapat daftar lengkap nama-nama PMI.

        "Apakah untuk memastikan (barang itu milik) PMI gampang? Gampang, integrasi dengan SISKO kita cek nama Aminah, ada kan nama-nama yang dipegang teman-teman bea cukai di lapangan misalnya. Betul PMI atau bukan, cek di SISKO, keluarga penerima siapa. Gampang kok, makanya tinggal kemauan saja," papar dia.

        Jika alasan penahanan barang-barang PMI lantaran ada dokumen yang belum lengkap, seperti yang disampaikan Yustinus, menurut Benny tak mungkin semua barang pada ratusan kontainer bermasalah dengan hal yang sama. Ia yakin hal itu terjadi pada kasus tertentu saja, tidak keseluruhan barang atau kontainer.

        Baca Juga: Kepala BP2MI Benny Rhamdani Tinjau Lokasi Persiapan Hari Migrant Day Internasional di Kawan GBK

        "Kalau yang disampaikan yang bersangkutan karena ada dokumen yang belum lengkap, saya yakin itu cased. Apakah semua perusahaan jasa pengiriman ini dengan kontainer yang jumlahnya 102 kontainer benar-benar tidak lengkap keseluruhan datanya? Pasti cased. Kalau ada cased seperti itu ya tahan sampai selesai. Saya tidak membela perusahaan jasa pengiriman. Yang saya bela adalah barang milik PMI," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: