Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan tren penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pascapandemi Covid-19 mengalami kenaikan hingga 2023.
“Tren penempatan pekerja migran Indonesia semakin naik setelah tahun 2020 dengan jumlah 113.000 lebih penempatan, dan tahun 2021 di masa pandemi Covid melanda dunia dengan jumlah 72.000 lebih penempatan," kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Putus Temali Sindikat, BP2MI Kuatkan Komitmen dan Soliditas Satgas Sikat Sindikat
Tren yang membaik ini, ujar Benny, terus dimanfaatkan oleh BP2MI untuk kembali melepas PMI dengan skema Goverment to Goverment (G to G) ke negara tertentu.
"Sedangkan pada tahun 2022 sampai pada Oktober 2023, penempatan pekerja migran Indonesia melampaui target penempatan dengan jumlah lebih dari 400.000 pekerja migran Indonesia,” ujarnya.
Berdasar tren penempatan yang naik tersebut, Benny menyatakan, semakin banyak para PMI bekerja di luar negeri, semakin banyak sorotan di sana. Maka dari itu, ia berpesan agar para PMI menyiapkan mental baja.
Termasuk kepada 44 PMI yang akan dilepas BP2MI melalui skema G to G ke Korea Selatan pada Selasa (7/11/2023).
Kepala BP2MI merinci, 36 PMI akan bekerja di Korea Selatan pada sektor manufaktur dan delapan PMI di sektor perikanan.
“Saya menemukan fakta ketika berkunjung langsung ke Korea Selatan, bahwa sekitar 700 lebih PMI kabur dari pekerjaannya, hal itu menyebabkan banyak perusahaan komplain,” ujarnya.
Benny mengungkapkan bahwa, Kedutaan Besar RI di Korea pun merasa canggung dan malu atas perbuatan sebagian PMI yang kerap kabur.
Baca Juga: Jokowi Rem Investor Asing Masuk IKN Klaim karena Banjir Peminat, PKS: Tidak Jelas Apa yang Direm
“Jangan sampai karena seringnya pekerja migran Indonesia kabur, menyebabkan pihak Korea (Selatan) menutup peluang kerja untuk Indonesia ke depannya. Ingat, jangan jadi zalim menutup kesempatan kerja teman-teman sebangsa di masa depan,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement