Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Baswedan Tegaskan Penyandang Disabilitas Punya Hak yang Sama Mendapatkan Pekerjaan dan Kehidupan yang Layak

        Anies Baswedan Tegaskan Penyandang Disabilitas Punya Hak yang Sama Mendapatkan Pekerjaan dan Kehidupan yang Layak Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menegaskan warga penyandang disabilitas punya hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.

        Hal ini Anies sampaikan di acara ‘Desak Anies” Riau pada Rabu (14/12/23) untuk menjawab pertanyaan salah seorang warga penyandang disabilitas soal kesempatan mereka hidup lebih layak.

        “Teman-teman penyandang disabilitas memiliki hak sama untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak seperti yang lain,” ujar Anies sebagaimana dilihat dari kanal Youtube Anies Baswedan.

        Anies juga menegaskan peraturan terkait penyediaan lapangan kerja terhadap disabilitas harus dilaksanakan.

        Bukan hanya di pemerintahan, Anies menegaskan perusahaan juga harus memastikan ada kesetaraan dan kesempatan untuk disabilitas.

        Baca Juga: Debat Capres Berbuah Manis, Publik Dinilai Makin Yakin Dukung Anies Baswedan

        “Seluruh peraturan terkait penyediaan lapangan pekerjaan harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah dan juga perusahaan supaya ada kesetaraan dengan begitu mereka punya kesetaraan kesempatan,” ungkapnya.

        Anies pun menyinggung soal pengalamannya selama bertugas di Jakarta yang mana menurutnya telah memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja.

        Jika terpilih nanti, Anies mengungkapkan apa yang telah lakukan di Jakarta maka akan dilanjutkan ke nasional.

        “Di Jakarta kita sudah melaksanakan bahwa setiap ada rekrutmen pegawai maka minimal satu persen untuk penyandang disabilitas, itu sudah dilaksanakan jadi ketiak saya bilang untuk nasional itu bukan rencana tapi meneruskan karena kita sudah kerjakan sebelumnya,” jelasnya.

        Untuk diketahui, dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

        Baca Juga: Mahfud MD Disebut Bakal Alami Kesulitan Lawan Gibran bin Jokowi di Debat: 'Anak Buah Bapaknya'

        Dalam pasal 53 disebutkan:

        1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
        2. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: