Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belanja Pajak 2022 Meningkat, Kemenkeu Ungkap Penting untuk Jaga Daya Beli Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi

        Belanja Pajak 2022 Meningkat, Kemenkeu Ungkap Penting untuk Jaga Daya Beli Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai belanja perpajakan Indonesia tahun 2022 tercatat sebesar Rp323,5 triliun atau 1,65 persen dari PDB. Nilai tersebut meningkat sebesar 4,4 persen dibandingkan nilai belanja perpajakan tahun 2021 disebabkan mulai pulihnya perekonomian nasional.

        Berdasarkan jenis pajak, PPN masih mendominasi nilai belanja perpajakan. Untuk tahun 2022, belanja perpajakan PPN mencapai Rp192,8 triliun atau sebesar 59,6 persen dari total belanja perpajakan tahun 2022. Sementara itu, belanja perpajakan PPh mencapai Rp113,9 triliun atau sebesar 35,2 persen dari total belanja perpajakan tahun 2022. 

        Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengungkapkan pentingnya peran belanja perpajakan dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

        Baca Juga: Aturan Terbaru Amortisasi Perpajakan Terbit, Perhatikan Dampaknya

        “Kebijakan belanja perpajakan telah dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan UMKM. Selain itu belanja perpajakan juga berperan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan daya saing serta memberikan dorongan yang kuat untuk peningkatan aktivitas investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang”, terangnya.

        Selanjutnya, belanja perpajakan terbesar adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mencapai Rp162,4 triliun atau sebesar 50,2 persen dari total belanja perpajakan tahun 2022. 

        Baca Juga: Pemerintah Revisi Target Penerimaan Pajak 2023, Kadin Nilai Momentumnya Kurang Tepat

        Adapun, UMKM menerima manfaat sebesar Rp69,7 triliun atau sebesar 21,5 persen dari total belanja perpajakan, serta untuk peningkatan iklim investasi dan dukungan kepada dunia bisnis berupa tax holiday, tax allowance, dan penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka yang pada tahun 2022 masing-masing bernilai Rp4,7 triliun, Rp416 miliar, dan Rp8,0 triliun.

        Di tahun 2023, Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan fiskal yang tepat dan insentif perpajakan yang strategis akan terus menjadi pilar dalam upaya mencapai tujuan tersebut. 

        “Kementerian Keuangan percaya bahwa transparansi adalah salah satu kunci untuk membangun kepercayaan dan kesejahteraan bersama,” tutup Febrio. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: