Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Revisi Target Penerimaan Pajak 2023, Kadin Nilai Momentumnya Kurang Tepat

Pemerintah Revisi Target Penerimaan Pajak 2023, Kadin Nilai Momentumnya Kurang Tepat Kredit Foto: KADIN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri menilai upaya pemerintah untuk menaikan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 pada saat ini momentumnya tidak normal. Pasalnya, sejumlah Menteri baik yang bukan pengurus atau  juga pengurus partai politik  di kabinet sudah mulai fokus dalam menghadapi pesta demokrasi pemilu tahun 2024 mendatang, setelah penentuan 3 Capres/ cawapres oleh KPU pada Senin 13 November 2023.

Revisi penerimaan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023.

Pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.818 triliun. Target ini meningkat 5,82% jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 1.718 triliun.

Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Kadin Bambang Budi Suwarso menjelaskan bahwa, untuk mencapai target tersebut tidak hanya tugas dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saja, tapi semua Kementerian dan Lembaga yang lain juga harus bahu membahu dalam membantu pencapaian tersebut. 

Baca Juga: Antisipasi Guncangan, DJP Kemenkeu Punya Jurus Perkuat Penerimaan Pajak pada 2024

Ada beberapa Kementrian dan Lembaga yang mempunyai peran langsung dalam peningkatan perekonomian misalkan BPKM, BI, OJK, Kemen koperasi – UMKM, Kemen BUMN, tetapi juga ada Kementrian Luar Negeri yang bisa mendorong investasi dan perdagangan antar negara melalui penyediaan market intelligence.

“Yang jadi masalah saat ini, para Menteri dari masing-masing Kementerian dan Lembaga sudah mulai fokus dalam menghadapi Pemilu 2024 dengan partai politiknya. Hal ini yang membuat target tersebut dinilai tidak bisa dicapai secara maksimal”, ujarnya melalui keterangan tertulis. (15/11).

Bambang juga menambahkan, jika target dinaikan penerimaan pajak tahun ini didorong oleh kenaikan PPh minyak dan gas, tentunya hal tersebut sangat bertolak belakang dengan kampanye Pemerintah dimana salah satunya dekarbonisasi yang mendukung penggunaan energi terbarukan (renewable energy), sebagai bentuk energy transition. Kementrian keuangan harus berjalan seiring dengan agenda utama peemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Presiden Joko Widodo selalu menggaungkan kampanye energi terbarukan di Indonesia, sebagai komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon pada 2060 mendatang”,

Seperti diketahui, target PPh migas meningkat 16,62% menjadi Rp 71,65 triliun dari sebelumnya Rp 61,44 triliun. Sedangkan target penerimaan PPh nonmigas meningkat 11,94% menjadi Rp 977,89 triliun dari sebelumnya Rp 879,62 triliun. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: