Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD: Bansos Pasti Lanjut dan Harus Tepat Sasaran!

        Mahfud MD: Bansos Pasti Lanjut dan Harus Tepat Sasaran! Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat kedua Pilpres 2024 pekan ini. Seperti diketahui, debat kedua ini diperuntukkan untuk calon wakil presiden (cawapres) dengan tema ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN-APBD, infrastruktur, dan perkotaan.

        Dalam pernyataan penutupnya, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD bantuan sosial dari pemerintah dipastikan berlanjut, akan tetapi harus tepat sasaran.

        "19. Bansos pasti lanjut, tapi harus tepat sasaran” Ujar Mahfud

        Dalam pernyataan penutup di debat cawapres KPU, Mahfud memaparkan 21 program kerja yang akan dijalankan oleh Ganjar-Mahfud jika terpilih menjadi presiden.

        1. 17 juta lapangan kerja

        2. 1 desa, 1 faskes, 1 nakes

        3. Uang saku kader posyandu

        4. 10 juta hunian, punya rumah semudah punya motor

        5. Sekolah dapat gaji, lulus pasti kerja

        6. Satu keluarga miskin, satu sarjana

        7. Perempuan maju

        8. Buruh naik kelas

        9. Kuliah gratis untuk anak prajurit dan bhayangkara

        10. Mudah berusaha, termasuk UMKM dan kooperasi

        11. Masjid sejahtera, pengurus masjid terlindungi

        12. Guru ngaji dan guru agama lain digaji

        13. Pasokan pangan aman, harga enak di kantong

        14. Lansia bahagia, anak cucu gembira

        15. Petani bangga bertani

        16. Di laut kita jaya, nelayan sejahtera

        17. Disabilitas mandiri berprestasi 1 desa, 1 mobil akses

        18. Internet super cepat, gratis, dan merata

        19. Bansos pasti lanjut, tapi harus tepat sasaran

        20. Sikat KKN

        21. Dan terakhir, KTP Sakti

        Segala kebijakan pemerintah harus mengetamukan, mengutamakan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar seperti ketentuan Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar. Semoga niatan baik dan keikhlasan kami mendapat ganjaran Ilahi dan tercatat di lauhul mahfudz.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: