Realisasi Program Anies-Muhaimin, Optimalisasi Contract Farming Lewat Koperasi
Salah satu program untuk mengangkat kesejahteraan rakyat yang ditawarkan oleh pasangan Capres dan Cawapres Anies-Muhaimin (AMIN) yang perlu diapresiasi adalah "contract farming". Program ini bertujuan untuk mengangkat pendapatan pelaku usaha sektor pertanian, yang selama ini menjamin ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia. Terlepas dari peran penting pelaku pertanian, mereka sering tidak menikmati nilai tambah ekonomi, sebagai hasil jerih payah mereka. "Margin" pertanian lebih banyak dinikmati oleh "perantara", mulai dari pengepul, tengkulak atau distributor besar. "Contract farming" merupakan program untuk menjamin keberlanjutan pendapatan yang tetap bagi pelaku di sektor pertanian. Melalui "contract farming", pembelian hasil pertanian bisa dijamin kesinambungannya, dengan demikian pendapatan para petani pun dapat dijamin keberlangsungannya.
Keberlangsungan pendapatan bisa dijamin melalui kontrak pembelian oleh "off taker", baik yang diperankan oleh badan usaha pemerintah (BUMD/BUMN) maupun oleh pihak swasta. Kontrak ini akan menjamin mengalirnya pembayaran dari hasil produksi petani dikemudian hari. "Pasar dan harga jual akan difasilitasi oleh pemerintah melalui tata niaga yang transparan dan akuntabel demi tercapainya kesejahteraan petani,..." (Visi, Misi AMIN, Indonesia Adil Makmur untuk Semua, hal. 18). "Contract farming" ini akan menjamin pasokan komoditas pertanian yang dibutuhkan masyarakat. Kontrak pembelian hasil pertanian juga bisa menentukan jumlah dan kualitas hasil pertanian, sehingga kualitas dan kuantitas pasokan kebutuhan pokok untuk masyarakat bisa ditentukan jauh hari sebelumnya.
Baca Juga: Dukungan Warga Nahdliyin ke Anies Baswedan dan Cak Imin Tak Terbendung, Jubir AMIN Blak-blakan!
Jaminan harga yang diberikan melalui "contract farming" tentunya akan lebih tinggi dari harga yang diterima oleh petani selama ini. Jika tidak, maka kesejahteraan petani tentu tidak bisa diangkat melalui "contract farming" tersebut. Harga tersebut tidak harus merupakan harga yang terbentuk berdasarkan mekanisme pasar. Dalam mekanisme pasar, harga akan tercermin sebagai titik temu dari suplai dan permintaan terhadap produk pertanian tersebut. Artinya, jika harga yang diterima oleh petani lebih tinggi, maka menurut mekanisme pasar, konsumen akhir yang akan membayar harga yang lebih tinggi pula. Tentunya jika konsumen membayar harga komoditas pertanian lebih tinggi sebagai akibat "contract farming", maka kenaikan harga ini, lambat laun tidak akan menguntungkan konsumen. Artinya, program "contract farming" akan sukses jika dapat meningkatkan pendapatan petani, tapi tidak mempengaruhi stabilitas harga yang dibayar oleh konsumen.
Untuk dapat menjamin kesuksesan program "contract farming", minimal ada dua pendekatan yang bisa diterapkan. Kedua pendekatan ini bisa dilakukan sebagai alternatif, atau menjadi kombinasi dari keduanya. Pendekatan pertama adalah dengan menerapkan instrumen subsidi. Pendekatan ini diterapkan jika harga komoditas pertanian yang ditawarkan melalui "contract farming" tidak merefleksikan harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar. Harga yang ditetapkan melalui "contract farming" bisa lebih tinggi dari harga yang ditetapkan melalui mekanisme pasar. Maka pemerintah perlu memberikan subsidi untuk menahan gejolak harga. Subsidi sebagai instrumen utk menjaga gejolak pendapatan petani dan juga gejolak harga di tingkat konsumen. Selain itu, subsidi juga diterapkan karena gejolak harga yang disebabkan oleh ketidakstabilan produksi, yang misalnya disebabkan oleh faktor iklim yang bisa berpengaruh terhadap volume produksi.
Pendekatan kedua adalah dengan meningkatkan efisiensi distribusi komoditas dari produsen ke konsumen. Caranya yaitu dengan memperpendek jalur distribusi komoditas dari produsen ke konsumen. Praktek yang lazim saat ini adalah petani menyalurkan produknya melalui pengepul yang berikutnya dusalurkan kepada pedangang besar sebelum sampai ke konsumen akhir. Perbedaan harga komoditas pertanian ditingkat konsumen dan di petani sangat besar, yang menunjukkan sebagian komponen harga ini dinikmati oleh perantara. Memotong rantai distribusi merupakan cara untuk meningkatkan pendapatan petani, sehingga sebagian margin harga jual di pasar bisa dinikmati oleh petani.
Disinilah peran koperasi diperlukan. Koperasi merupakan wadah legal bagi petani untuk membangun posisi tawar serta sebagai wadah untuk mengorganisir petani diwilayah produksi. Petani yang bergabung dalam koperasi sebagai anggota adalah pemilik koperasi tersebut. Anggota koperasi yang sekaligus pemilik akan memberikan posisi otonomi kepada petani. Program "contract farming" memerlukan kerjasama dengan koperasi. Kontrak yang dibuat dengan petani tidak mungkin dilakukan dengan individu petani. Kontrak tentu bisa dilakukan dengan kelompok tani misalnya, tapi kelompok tani tidak berbadan hukum, sehingga tidak ada landasan hukumnya untuk menuntut jika terjadi wanprestasi. Koperasi sebagai milik petani akan mewakili petani untuk menandatangani kontrak. Persyaratan yang harus di penuhi dalam "contract farming" bisa dipenuhi oleh koperasi. Melibatkan koperasi dalam "contract farming" akan menciptakan efisiensi dalam prosesnya. Koperasi juga bisa merupakan wadah bagi penyaluran subsidi pemerintah. Subsidi akan langsung diterima oleh petani, tanpa melalui perantara. Koperasi juga menghimpun informasi yang akurat mengenai anggotanya, sehingga penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.
Begitu juga peran koperasi yang berfungsi untuk memotong jalur distribusi komoditas pertanian untuk disalurkan ke konsumen. Fungsi tengkulak, pengepul maupun distributor besar bisa diambil alih oleh koperasi. Produksi petani bisa langsung disalurkan ke pasar melalui koperasi, tanpa harus melalui perantara. Melalui koperasi, margin yang didapat dari hasil penjualan produk akan dinikmati oleh petani.
Baca Juga: Anies Resmikan Posko Timnas AMIN DIY, Bupati Bantul: Anies Hanya Tersandera Kepentingan Rakyat
Kita bisa melihat berapa pentingnya koperasi untuk mensukseskan program "contract farming" gagasan paslon AMIN. Koperasi juga merupakan wadah untuk menerapkan kedua pendekatan atau penerapan kombinasi dari kedua pendekatan yang diuraikan diatas. Keunggulan koperasi sebagai badan hukum akan memperkuat keterwakilan petani. Program "contract farming" bisa lebih efisien dan berkesinambungan jika melibatkan koperasi sebagai mitra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar