Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tangani Perselisihan, Jumhur Turun Hadapi Sengketa Perjanjian Kerja dengan Grup Wilmar

        Tangani Perselisihan, Jumhur Turun Hadapi Sengketa Perjanjian Kerja dengan Grup Wilmar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang peradilan perselisihan hubungan industrial antara Pengurus Unit Kerja SPSI dan Manajemen PT. Kencana Sawit Indonesia dari Grup Wilmar berlangsung cukup panas  di Pengadilan Industrial Padang 11/01/2023.

        Tidak tanggung-tanggung, dalam sidang itu Ketua Tim Pengacara dari Pihak Pekerja Wiwit Widuri, SH mendatangkan ahli yang juga Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Syafrizal, SH itu Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah aturan utama baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial. 

        Baca Juga: Tentukan Upah Buruh, Anies Bakal Lakukan Kembali Pendekatan di Jakarta

        Sebelum menjelaskan pada isu perselisihan, di persidangan Jumhur terlebih dulu menjelaskan bahwa penggunaan UU Cipta Kerja sebagai rujukan pembuatan PKB perlu hati-hati dengan mengingat proses pengesahan UU Cipta Kerja oleh MK itu dilakukan oleh hakim-hakim yang tercela. Sehingga walau sudah menjadi hukum positif harus tetap mengingat sejarah pengesahan UU itu di MK.

        “Kan sudah jelas bahwa Guntur Hamzah pernah ditegur oleh MKMK karena mengubah ammar putusan yang sangat prinsip dan juga Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik dalam memutuskan perubahan pasal mengenai umur Calon Presiden/Wakil Presiden”, tegas Jumhur

        Selain itu, Jumhur menegaskan bahwa  UU Cipta Kerja juga adalah undang-undang yang memfasilitasi keserakahan pengusaha. Buktinya dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selama ini, perusahaan mampu dan berkembang dengan baik.

        “Apalagi sekarang kita tahu bahwa harga sawit dan CPO sedang meningkat, tapi malah menekan kesejahteraan buruh”, papar Jumhur.

        Baca Juga: Aktivis Buruh Sebut Harusnya Jokowi Dapat Gelar 'Bapak Upah Murah'

        Kembali ke masalah PKB, menurut Jumhur PKB itu sangat penting dan harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya.

        "Yang paling utama PKB tidak boleh diturunkan standar kesejahteraan bagi buruhnya, walau sudah ada UU Cipta Kerja yang mebonsai kesejahteraan pekerja mengingat perjanjian privat itu nilainya sama dengan UU", tegas Jumhur selaku ahli.

        Adapun menurut Jumhur, jika masa berlaku PKB sudah habis namun dikunci di PKB dengan pasal yang menyatakan bahwa bila PKB yang baru belum ada maka PKB lama yang berlaku, harus dipatuhi karena itu bagian dari perjanjian. Terlebih lagi sudah terdapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 tahun 2014 tentang Pembuatan dan Pendaftaran PKB yang menyatakan bahwa bila perundingan tidak mencapai kesepakatan maka PKB sebelumnya masih tetap berlaku.

        Baca Juga: Jokowi Makan Nasi Kotak, Lauknya Sama dengan Buruh Pabrik

        Jumhur melanjutkan, pejabat pada Dinas Tenaga Kerja wajib memberi pengesahan atas PKB yang lama untuk diberlakukan dan bila sebaliknya maka pejabat pada Dinas Tenaga Kerja itu bisa dianggap melawan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

        Ketika ditanya soal peran mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Jumhur menyatakan harus netral. Karena itu sikap Mediator Nurmayetti, SH yang mengintimidasi para pekerja dengan mengatakan ikuti saja kemauan perusahaan daripada di PHK, adalah sikap yang sama sekali keliru.

        Secara terpisah, Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI Hasan Basri di PT. KSI mengatakan bahwa mengapa perundingan gagal karena perusahaan menginginkan pemotongan uang pensiun/pesangon secara drastis.

        “Bila mengikuti keinginan perusahaan maka uang pensiun/pesangon itu bisa terpotong 40-50% dari yang seharusnya diterima dibanding menggunakan PKB yang lama”, keluh Hasan Basri

        Baca Juga: Ingin Perubahan, Kelompok Buruh Pati Siap Menangkan AMIN

        Setelah Ahli Jumhur Hidayat selesai memberikan keterangannya sidang dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan pada minggu berikutnya untuk mendengarkan saksi dan ahli dari pihak perusahaan Grup Wilmar tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: