Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tentukan Upah Buruh, Anies Bakal Lakukan Kembali Pendekatan di Jakarta

Tentukan Upah Buruh, Anies Bakal Lakukan Kembali Pendekatan di Jakarta Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Kendari -

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mendengar keluhan buruh, nelayan, hingga petani di Wakop Bakrie, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/1/2024). Salah satu keluhan yang diterimanya, menyangkut tentang kenaikan upah buruh dan pajak bagi para karyawannya.

Anies pun berkomitmen untuk mencari solusi bagi persoalan tersebut. Menurutnya, kebijakan upah yang diterapkan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jakarta, menjadi solusi bagi persoalan upah buruh.

Baca Juga: Dilaporkan Soal Tanah Prabowo, Anies Baswedan: Datanya Mengutip Jokowi

Dia menuturkan, UMP Jakarta sedianya mengalami kenaikan rata-rata sebesar 8 persen. Kendati, kata Anies, setelah terbitnya UU Omnibus Law, kenaikan upah buruh hanga sebesar 0,8 persen.

Pada saat itu, Anies mengaku enggan menandatangani kenaikan upah sesuai anjuran pemerintah pusat. Pasalnya, dia menilai keputusan upah itu sama sekali tidak memberikan keadilan.

"Saya sebagai gubernur dapat perintah dari pemerintah pusat, tapi saya tidak mau tanda tangani. Saya tidak mau meneken peraturan yang tidak memberikan keadilan," kata Anies di Kendari, Selasa (9/1/2024).

Anies mengaku menggunakan wewenangnya sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam hal kenaikan upah buruh. Sehingga, kata dia, kenaikan gaji menjadi 5,1 persen di DKI Jakarta pada saat itu.

"Akhirnya apa? Saya gunakan kewenangan khusus DKI Jakarta dan membuat kebijakan agar kenaikan gaji menjadi 5,1 persen," jelasnya.

Baca Juga: Prioritas Kesehatan, Ini Program Anies-Muhaimin Guna Merawat Jiwa, Raga dan Lingkungan

Lebih jauh, Anies mengatakan rekam jejak yang demikian bisa menjadi bukti komitmen pada rakyat. Ini juga bisa menjadi indikator bagi rakyat untuk menilai calon pemimpin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: