Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pendanaan Politik seandainya terpilih sebagai Presiden kelak.
Anies menilai, pendanaan politik menjadi salah satu gerbang adanya tindak pidana korupsi. Apalagi, tutur dia, dalam kondisi kampanye saat ini.
Baca Juga: Bangkitkan Wibawa Masa Lalu, Anies Bakal Revisi UU KPK
Hal itu dia sampaikan dalam acara dialog bersama KPK dalam rangka penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (Paku Integritas) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
"Kami berencana untuk mendorong pengesahan RUU Pendanaan Politik," kata Anies di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Sebab membutuhkan dana yang besar, Anies menilai pendanaan kampanye menjadi salah satu sumber tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, RUU itu dinilai perlu untuk segera disahkan.
"Kegiatan kampanye yang tidak memberikan ruang yang cukup untuk pendanaan dari negara dan publik, menjadi salah satu sumber korupsi yang terjadi di republik ini," jelasnya.
Di sisi lain, Anies juga berkomitmen membenahi proses rekrutmen anggota KPK. Menurutnya, rekrutmen komisioner hingga staf bukan sekadar mencari pekerjaan.
"Bukan sekadar mencari pekerjaan, tapi di tempat untuk memberantas korupsi. Ini hal pertama yang ingin kami lakukan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: