Imparsial mengidentifikasi penegak hukum memanfaatkan kekuatannya melakukan penegakan hukum bermaksud menguntungkan kandidat capres tertentu.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri, mengatakan kecurangan pemilu yang dilakukan penegak hukum dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran profesionalitas.
Baca Juga: Level Kejahatan Politik, Temuan Imparsial Soal Kecurangan Pilpres 2024
"Ini dilakukan oleh penegak hukum untuk menegakkan hukum, tetapi secara implisit, pelanggaran profesionalitas ini berkaitan dengan tindakan tersebut menguntungkan salah satu kandidat tertentu," katanya, Minggu (11/2).
Ia pun mendeskripsikan hal ini seperti intimidasi terselubung. Gufron menyebutkan salah satunya adalah dengan pemanggilan kepala desa yang massif terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Polri: Pemilu Netral Harga Mati
"Aparatur negara memiliki kewenangan penegakan hukum misalnya jadi melakukan pemanggilan kepala desa dengan alasan adanya laporan kasus. Kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan yang di laporkan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: