Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kunci Media Sehat, Forum Pemred Apresiasi Jokowi Soal Publisher Rights

        Kunci Media Sehat, Forum Pemred Apresiasi Jokowi Soal Publisher Rights Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengapresiasi ditandatanganinya Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas oleh Presiden Joko Widodo.

        Dilansir Jumat (23/2), lembaga tersebut menilai, meski aturan ini kurang ideal dan cenderung kompromistis, namun aturan yang sering disebut ‘Publisher Rights’ ini bisa menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas.

        Baca Juga: Kunjungi Markas PKS, Anies Bahas Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi

        Diskusi mengenai regulasi ini sangat panjang mengingat dari awal draft yang terdiri 72 pasal, hingga akhirnya menjadi draft 19 pasal yang kemudian disepakati dan ditandatangani Presiden. Jadi, sebenarnya Perpres ini kompromistis, mendengarkan masukan komunitas pers maupun platform digital. Karena itu, Forum Pemred berharap perusahaan platform digital bisa berjalan bersama-sama dalam upaya membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia.

        Forum Pemred merupakan salah satu inisiator dalam menyusun regulasi ini sejak awal tahun 2020 lalu dan selalu hadir dalam setiap perjalanan pembahasan Perpres ini. Karena itu, Forum Pemred akan terus mengawal Perpres ini, hingga Perpres ini benar-benar diimplementasikan.

        Sesuai pasal 19, perpres ini akan berlaku 6 bulan setelah ditandatangani. Karena itu, masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya, termasuk dalam membentuk Komite yang akan memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang dilakukan Platform digital.

        Setidaknya ada 2 hal penting dalam Perpres ini. Pertama, Perpres mengatur kewajiban- kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai. Kewajiban-kewajiban ini diatur di pasal 5 dan pasal 6. Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draft awal dan menjadi lebih lunak.

        Kedua, Perpres mengatur tentang kewajiban kerjasama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8. Dalam hal kerjasama ini, Perusahaan Pers bisa melakukan negosiasi — baik secara individual atau berkelompok sesama media — dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerjasama yang setara dan berkeadilan.

        Baca Juga: Tuntas Sesuai Target, 2 Proyek Garapan PT PP Diresmikan Langsung oleh Presiden Jokowi

        Forum Pemred meyakini bila dua hal penting ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka setidaknya bisa mendukung dua tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers. Pertama, jurnalisme yang dijalankan perusahaan pers bisa kembali berkualitas. Konten-konten yang selama ini sarat dengan click bait, sensasional, abai dengan hak cipta, dan bombastis, serta aksi pencurian konten akan jauh berkurang. Kedua, perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar yang semestinya sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas.

        Kedua hal tersebut sangat penting sebagai tahapan pertama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat. Tentu, harus ada upaya-upaya lain yang disiapkan selain regulasi publisher rights ini, agar ekosistem media bisa lebih tahan dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang.

        Forum Pemred berharap kehadiran Negara tidak hanya berhenti dalam pengesahan perpres ini. Ini baru awal dan perjalanan masih sangat panjang. Karena itu, Forum Pemred mendukung usulan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar pemerintah mengalokasikan budget iklan untuk media-media dalam negeri dalam jumlah tertentu.

        Baca Juga: Soal Hak Angket, Yusril Ungkit Soal Niat Pemakzulan Jokowi

        Usulan ini sangat baik dan harus ditangkap komunitas pers dan kementerian-kementerian serta lembaga- lembaga terkait untuk ditindaklanjuti dengan regulasi, supaya ada pijakan legal yang jelas. Bahkan, sangat mungkin alokasi budget tidak hanya ditujukan kepada lembaga pemerintah, tapi juga BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta.

        Forum Pemred juga berharap komunitas pers menyiapkan dan mengembangkan platform- platform untuk mengembangkan ekosistem media. Saat ini sudah ada TADEX yang diharapkan sebagai platform iklan alternatif yang lahir dari kerjasama komunitas pers, Dewan Pers dan Telkomsel. Karena itu, Forum Pemred berharap agar TADEX terus disempurnakan dan Perusahaan Pers juga memperkuat komitmennya.

        Forum Pemred meyakini tidak ada satu pun pihak di negeri ini yang menginginkan pers akan mati. Sampai kapan pun pers tetap menjadi pilar keempat demokrasi. Karena itu, Forum Pemred akan terus mendorong agar Negara hadir dalam mengembangkan kehidupan pers dan mengawal upaya-upaya dalam pembangunan ekosistem media yang lebih baik dan sehat, agar jurnalisme berkualitas terus terjaga.

        Terkait dengan implementasi Perpres nomor 32 tahun 2024 ini, Forum Pemred berharap Dewan Pers yang diberi mandat untuk menetapkan Komite bisa segera bekerja dengan prinsip transparan dan akuntabel. Ketua dan anggota Komite yang terpilih nanti harus benar-benar anak bangsa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan amanah Perpres ini.

        Pembentukan Komite yang berkompeten dan berkomitmen dapat mengawal Perpres bisa dipatuhi oleh Ptalform Digital, serta terbangunnya ekosistem media nasional yang lebih sehat, bertanggung jawab, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, bangsa dan negara.

        Baca Juga: Pengamat Sebut Keberpihakan Jokowi Jadi Salah Satu Alasan Pemilu 2024 Jadi yang Terburuk

        Forum Pemred berharap Kemenkominfo dan Komunitas Pers bersama-sama dalam menyosialisasikan Perpres ini agar publik bisa memahami dengan baik esensi dan isi regulasi. Selain itu, Forum Pemred juga mendorong agar Kemenkominfo dan Komunitas Pers bersama- sama melakukan mitigasi atas pelbagai kemungkinan yang bisa terjadi agar Perpres ini memberikan dampak positif dan bukan malah kontraproduktif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: