Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Hak Angket, Yusril Ungkit Soal Niat Pemakzulan Jokowi

Soal Hak Angket, Yusril Ungkit Soal Niat Pemakzulan Jokowi Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku keheranan dengan isu hak angket terkait dengan pesta demokrasi tahun ini. Ia mengatakan seharusnya hal tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengatakan, ketentuan hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

Baca Juga: PNM Hadirkan 'Mama Muda', Sukses Curi Perhatian Jokowi

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (22/3).

Selain itu, Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan, bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, para perumus amandemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi. 

Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

Baca Juga: Resmikan Makassar New Port, Jokowi Yakin Biaya Logistik Kian Efisien

"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," ujarnya 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: