Pakar Hukum Pidana UI : Kejakgung Diharapkan Adil Dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia ( UI ) Ganjar Laksamana mengharapkan Kejaksaan Agung bersikap adil, terbuka, dan transparan terhadap proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Perdagangan dalam importasi gula mentah selama periode 2005 hingga 2023..
"Masyarakat perlu tahu bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Transparansi itu merupakan amanat undang-undang yang didalamnya juga mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Ganjar dalam keterangannya, hari ini.
Terkait dugaan keterlibatan perusahaan swasta dalam kasus itu, Ganjar mengatakan, dalam kasus pidana, ada dasar penghapusan pidana karena perintah jabatan. Tapi kata dia, penyidik perlu mendalami motif penunjukkan termasuk pemberian kuota, dan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan pada proses tersebut.
Ganjar berpendapat munculnya kerugian keuangan atau perekonomian negara memang tidak berarti ada korupsi. Kerugian adalah konsekuensi logis dari setiap tindakan. Kecuali perbuatan itu bisa dibuktikan adanya kerugian keuangan negara yang diduga dari terbitnya sebuah kebijakan.
"Kerugian keuangan negara tidak berarti ada korupsi. Kecuali bisa dibuktikan bahwa kerugian keuangan atau perekonomian negara memang akibat yang dapat diduga atau bahkan dituju dari terbitnya sebuah kebijakan," terang Ganjar.
Sebagai catatan, Kejaksaan Agung telah memanggil secara bergantian perwakilan produsen gula rafinasi dari PT. Angels Product, PT. Andalan Furnindo, PT. PDSU dan PT Jawamanis Rafinasi sepanjang Februari dan Maret tahun ini, PT. BMM dan PT. Duta Sugar juga telah dipanggili untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Perdagangan tersebut.
Produsen gula rafinasi PT. Andalan Furnindo, PT. Angels Product, PT. BMM, PT. Dharmapala US, PT. Duta Sugar, PT. MT, PT. Medan Sugar, PT. PDSU, PT. Sentra UJ, dan PT. Sugar Labinta mendapatkan penugasan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk melakukan impor gula mentah selama periode 2005 hingga 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: