Dokter AMH Ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pegawai Dinas Kesehatan Sumut Terkejut
Pegawai dan Pejabat Struktural Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan kekagetan mereka atas penahanan atasannya, dr. AMH.
dr. AMH diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dan mark-up program pengadaan sarana, prasarana, bahan, dan peralatan pendukung Covid-19, khususnya Alat Pelindung Diri (APD), di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara selama Tahun Anggaran 2020.
"Saya terkejut mendengar adanya berita penahanan pimpinan saya, karena setahu saya pagi tadi masih masuk kantor beliau," ujar salah seorang pegawai Dinkes Sumut yang tidak ingin disebutkan namanya pada Rabu (13/3/2024).
Dia menambahkan, bahwa pagi tadi mereka masih melihat dr. AMH beraktivitas seperti biasa, tanpa adanya tanda-tanda pemanggilan.
"Inikan terkait Covid-19, kan kita tahu kasus tahun 2020 itu, di mana dr. AMH tidak dipakai oleh Gubernur Sumut pada masa itu dan yang kemudian tugas dan fungsinya diambil alih oleh salah seorang pejabat struktural Dinkes Sumut. Bahkan pada masa itu, dr. AMH tidak dipakai meski namanya ada di SK Satgas itu sebagai kepala bidang kesehatan. Sementara beliau itu tidak diikutkan dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana UI : Kejakgung Diharapkan Adil Dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Karena kondisi darurat masa pandemi COVID-19 untuk penanganan dan penanggulangan segera yang ditujukan langsung ke masyarakat demi menurunkan angka kematian dan angka kesakitan akibat Covid-19 maka dibutuhkan tindakan yang juga segera dalam pengadaan APD tersebut, sehingga dr. AMH saat itu sebagai Kabid Kesehatan yang namanya tertera di SK Satgas diminta menandatangani yang dibutuhkan pada saat itu.
"Tetapi proses untuk pengadaan dan lainnya dia tidak diikutsertakan," katanya.
Terpisah, Sekretaris Dinkes Sumut, Rusdin Pinem, saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak tahu. "Saya gak tau, belum mendapat kabar bahkan saya tidak tau kasus apa yang membuat beliau di tahan," ungkapnya.
Sementara itu, berita yang beredar dua oknum, 1 dari Dinkes Sumut beserta rekanannya ditahan. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus, tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan).
"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," paparnya.
Baca Juga: Ruginya Indonesia Akibat Polemik Korupsi Tambang Timah
Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Amry Nur Hidayat