Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian ESDM Cabut 2.051 Izin Tambang Sejak 2022

        Kementerian ESDM Cabut 2.051 Izin Tambang Sejak 2022 Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Kementerian atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut 2.051 izin usaha pertambamgan (IUP) sejak 2022.

        Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, Pemerintah dapat mencabut IUP karena beberapa alasan, yaitu jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai IUP dan IUPK, melakukan tindak pidana, dan dinyatakan pailit.

        "Dari 2.078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut BKPM saat ini, hanya 2.051 IUP terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara yang sudah dicabut berdasarkan SK pencabutan,” ujar Arifin dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI dikutip, Rabu (20/3/2024).

        Arifin mengatakan, sebanyak  27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus dan 12 IUP dibatalkan karena wewenang Gubernur. 

        Baca Juga: Ruginya Indonesia Akibat Polemik Korupsi Tambang Timah

        "Kemudian 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden dan 2 IUP sudah berakhir dan 4 IUP sudah docabut 2 kali," ujarnya.

        Lanjutnya, hingga 14 Maret 2024 ssbanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutan oleh BKPM. Adapun, total tersebut terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).

        “Sisanya 4 IUP proses masuk MODI MOMI dan 112 belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP,” ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: