Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

ESDM Ungkap Cadangan Bauksit RI Terbentur Masalah Tata Ruang

ESDM Ungkap Cadangan Bauksit RI Terbentur Masalah Tata Ruang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengungkap persoalan tata ruang menjadi salah satu tantangan dalam memastikan cadangan mineral, termasuk bauksit, dapat ditambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan satu lahan pada dasarnya dapat digunakan untuk dua kegiatan usaha melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, penerapannya di lapangan tidak sederhana.

“KKPR memang memungkinkan satu registrasi suatu lahan dipakai atau digunakan oleh dua kegiatan usaha. Memang secara praktiknya memang nggak gampang itu mengorkestrasi ada dua KKPR di situ,” kata Tri saat menjawab pertanyaan Ketua Umum Asosiasi Bauxite Indonesia dalam Mindialogue, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Tri, persoalan menjadi lebih kompleks ketika terdapat perubahan tata ruang pada wilayah yang sebelumnya telah memperoleh perizinan pertambangan dari pemerintah.

“Tapi poinnya kalau misalnya dari dari kami Direktorat Jenderal Minerba pun untuk yang perizinan yang di kami dan sesuai dengan undang-undang 4 2009 perizinan yang telah diberikan oleh Kementerian ESDM utamanya terkait dengan eksplorasi itu sebetulnya tidak boleh terjadi perubahan tata ruang,” ujarnya.

Tri mengatakan, pengaturan tata ruang sendiri melibatkan kewenangan berjenjang, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi hingga pemerintah pusat.

“Ini kita pernah debat dan akhirnya tetap ditetapkan karena mekanisme tata ruang di undang-undang apa pertanahan adalah mulai dari bupati gubernur sampai dengan keputusan menteri,” kata Tri.

Dia juga membedakan status cadangan yang telah terkonfirmasi secara menyeluruh dengan cadangan yang masih berdasarkan pemetaan Badan Geologi.

“Memang Pak harus diakui bahwa tadi kalau misalnya cadangan itu sudah mencapai clear secara semuanya apabila itu ada pada privat suatu perusahaan maka hampir bisa dipastikan ya,” ujarnya.

“Tetapi kalau itu yang dilakukan oleh badan geologi mungkin masih belum karena secara tanah atau secara apa itu namanya komoditasnya belum mencukupi. Kira-kira gitu Pak,” lanjut Tri.

Bauksit Terancam Tak Bisa Ditambang

Persoalan tersebut sebelumnya disoroti Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto. Dia mengatakan besarnya sumber daya dan cadangan bauksit Indonesia belum otomatis menjamin komoditas tersebut dapat ditambang.

Ronald menyebut sumber daya bauksit Indonesia mencapai 7,9 miliar metrik ton, sedangkan cadangannya sekitar 2,8 miliar metrik ton. Namun, sebagian wilayah yang sebelumnya merupakan area terbuka untuk pertambangan kini telah masuk dalam kawasan HGU perkebunan.

“Yang 2,8 itu kalau 2009 kita berbicara tentang cadangan dan karena banyak APL. Kalau sekarang sudah dikerubungi oleh HGU kebun,” kata Ronald.

Menurut dia, persoalan tersebut dapat mengancam rantai pasok industri bauksit dari hulu hingga hilir. Perusahaan pemegang IUP berpotensi tidak dapat menambang, sementara industri refinery membutuhkan pasokan bijih dari dalam negeri.

“Berarti ini kami ini hampir 70 pengusaha trading semua nantinya. Kami nggak bisa jadi penambang. Itu di hulu. Bagaimana hilir? Hulu itu kan menyuplai hilir. Hilirnya nanti refinery, refinery mau cari barang dari mana?” ujarnya.

Baca Juga: Bahlil Optimistis PNBP ESDM Lampaui Target Rp136 T di 2026

Baca Juga: Lelang 76.742 Ton Batu Bara Hasil Penindakan, ESDM Kantongi PNBP Rp20,98 Miliar

Ronald memperingatkan, kekurangan pasokan domestik dapat memaksa industri hilir mengimpor bahan baku dari negara lain.

“Dari Guinea, dari Madagaskar mungkin jauh lebih mahal jadi impor dia barang bahan baku bauksit,” katanya.

Dia meminta pemerintah melakukan pemetaan dan penataan wilayah secara serius untuk memastikan cadangan bauksit yang tercatat benar-benar dapat dimanfaatkan.

“Saya kira ini perlu ada pemetaan yang serius karena tanpa ada SK bersama atau diwasiti oleh pemerintah antara dua entitas yang berbeda ini akan menjadi sulit di kemudian hari,” tutup Ronald.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra