Apapun Keputusannya, MK Dinilai Tak Akan Bisa Ganggu Kemenangan Prabowo-Gibran
Advokat dan Pakar Politik Undang-Undang 2Indos Khalid Akbar terkait dengan Keputusan menangnya sosok dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024. Adapun keputusan tersebut diwarnai dengan isu kecurangan pemilu yang akan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Khalid mengatakan, ditempuhnya jalur hukum guna menyelidikan dugaan kecurangan boleh-boleh saja dilakukan namun hal tersebut sepertinya tak akan merubah kemenangan dari Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Menang Pilpres, Prabowo Ucapkan Penghargaan atas Rekonsiliasi Jokowi
Pasalnya, dua sosok tersebut telah mengantongi suara yang jauh dibandingkan kedua pesaingnya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Menggunakan jalur MK untuk menemukan keadilan sah-sah saja. Tetapi jarak suara yang begitu jauh tertinggal di belakang, hanya akan membuat gaduh dan kemacetan sepanjang jalan medan merdeka nantinya,” ujarnya, Kamis (21/3).
Adapun Khalid mengungkit Pasal 286 UU Pemilu, Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pilpres, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM (terstuktur, sistematis dan massif).
Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu juga menyebutkan permohonan keberatan terhadap hasil pilpres hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden.
“Kata “hanya” menunjukkan kewenangan dan kompetensi mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pilpres, bukan memeriksa hal-hal lain. Dan 'Dalil'dugaan pilpres 2024 bermuatan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu RI.,” jelas Khalid.
Baca Juga: Jadi Penerus Jokowi, Prabowo Ajak Seluruh Rakyat Bersatu
Khalid menilai seluruh masyarakat, termasuk politisi seharusnya mulai melakukan konsolidasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan tanah air seusai pesta demokrasi berakhir dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar