Permohonan Kubu AMIN Diijabah MK, 4 Menteri Jokowi Bakal Jadi Saksi di Sidang Sengkata
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk menghadirkan saksi dari jajaran menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, menuturkan bahwa keempat menteri yang akan dihadirkan sebagai saksi, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi.
Ari menyebut, keempat menteri itu dijadwalkan hadir pada hari Jum'at (5/4/2024) mendatang. Ari berharap, keempatnya bisa memenuhi panggilan MK untuk bersaksi sesuai kebutuhan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sudah mengabulkan permohonan kami. Semoga para menteri tersebut bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim,” ujar Ari dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Anies: Bangsa dan Negara Kita Berada dalam Titik Krusial
Ari berharap kehadiran saksi menteri mampu memberi gambaran kepada majelis hakim terkait politisasi kebijakan dalam proses Pemilu. Menurutnya, berbagai praktik politisasi itu menjadi dugaan kuat adanya penggunaan bantuan sosial (bansos) secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
“Keterangan dari Menteri ini sangat penting untuk dihadirkan di persidangan. Kami berharap para Menteri ini juga bisa menerangkan bagaimana bansos ini digunakan,” terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara Timnas AMIN, Angga Putra Fidrian, juga turut menyambut baik permohonan pihaknya yang dikabulkan MK. Dia menilai, sikap majelis hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo dalam mengundang para menteri, merupakan langkah positif dan layak untuk diberikan apresiasi.
“Sebuah tanda bahwa hakim MK bergerak atas kepentingan nurani dan demokrasi Indonesia,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat