Kejelasan mengenai penggunaan Hak Angket DPR RI terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 terus jadi pertanyaan karena tak kunjung direalisasikan.
Mengenai hal ini, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf mengungkapkan Hak Angket minimal diusulkan oleh 2 fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota DPR.
Di menegaskan pihaknya terus pegang komitmen untuk menggunakan hak angket.
“Fraksi PKS tetap komitmen untuk mengajukan hak angket. Tapi tentu tidak bisa sendiri. Karena minimal harus 2 fraksi,” tegas Anggota Komisi I DPR RI ini dikutip dari laman fraksi.pks.id.
Muzzammil berharap rencana hak angket kecurangan Pemilu 2024 akan berjalan di masa persidangan berikutnya.
“Mudah-mudahan hak angket masih mungkin terbentuk pada persidangan yang akan datang. Tidak lain dalam rangka mewujudkan amanat Konstitusi pasal 22 e ayat 1 untuk menghadirkan Pemilu yang luber dan jurdil,” tegasnya.
Muzzammil menambahkan dengan mengevaluasi berbagai kejanggalan yang mencolok pada pemilu Februari 2024, kondisi demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik di kemudian hari.
“Kita berharap hal-hal negatif tidak terulang lagi pada Pilkada 2024 yang akan datang, maupun pada Pemilu 2029 nanti,” tutup Anggota DPR RI dari Dapil Lampung ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: