Rencana Penambahan Kementerian Pemerintahan Prabowo, Zulhas: Kalau Diperlukan, Itu Bagus
Rencana penambahan nomenklatur kementerian pemerintahan Prabowo Subianto dinilai bagus jika diperlukan mengingat Indonesia adalah negaara besar.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas angkat suara soal wacana penambahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, ia menyebut ditambah atau tidaknya kementerian merupakan hak Prabowo Subianto selaku presiden terpilih.
“Itu haknya presiden terpilih, ya. Tetapi negara Indonesia yang besar, kita belasan ribu pulau, penduduk hampir 280 juta lebih, dan segala masalah yang ada; kalau perlu diperbanyak, ditambah nomenklatur, saya kira itu juga bagus,” kata Zulhas saat ditemui usai Workshop dan Rakornas PAN Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5) malam,dilansir dari laman ANTARA.
Menurut Zulhas yang juga merupakan Menteri Perdagangan tersebut, rencana penambahan nomenklatur merupakan ide yang bagus.
Ia menyinggung soal dunia yang terus berkembang sehingga penambahan tersebut dinilai sebagai hal yang baik.
“Saya kira karena dunia terus berkembang, keadaan terus berkembang, jadi kalau mau ditambah nomenklaturnya itu bagus,” kata Zulhas.
Baca Juga: Bukan Karena Bansos, Zulhas Sebut Prabowo Menang karena Program Makan Siang Gratis
Zulhas menilai Indonesia merupakan negara besar dengan berbagai tantangan yang dimiliki, sehingga penambahan nomenklatur merupakan hal yang bagus.
Sementara itu, mengenai kader PAN yang siap untuk masuk ke dalam kabinet mendatang, Zulhas mengakui sudah ada beberapa nama. Dia menyebut nama Yandri Susanto, Asman Abnur, Eddy Soeparno, dan Saleh Partaonan Daulay.
“Ada Yandri, ada Pak Asman, ada Eddy Soeparno, ya, kan … ada Pak Saleh Daulay, banyak ya,” kata dia.
Namun, dia menyerahkan pengisian posisi menteri itu sepenuhnya kepada presiden terpilih. “Bahwa nanti soal menteri itu hak penuhnya prerogatif presiden terpilih, terserah kepada beliau. Kalau kader PAN kan banyak yang hebat-hebat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 pada kabinet harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/5/24) dikutip dari laman ANTARA.
Sebab, kata dia, pada Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian yakni sebanyak 34.
"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian 4 menko (menteri koordinator), dan 30 menteri bidang," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: