Gugatan nasabah terhadap PT TForce Indonesia Jaya, perusahaan yang menawarkan investasi dengan janji keuntungan berkali lipat, membuahkan hasil.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan putusan Nomor Perkara: 505/pdt.g/2023/PN.Jkt.Utr mengabulkan gugatan nasabah berinisial CHA (39) dan RA (36) yang memerintahkan PT TForce untuk membayar ganti rugi kepada penggugat.
"Menghukum tergugat (PT TForce) untuk membayar ganti rugi kepada CHA sekitar Rp391 juta lebih dan RA sekitar Rp559 juta lebih," kata Edi Gustia Bahri selaku kuasa hukum penggugat dalam keterangan kepada media, Kamis (16/5/2024).
Edi menuturkan, gugatan terhadap PT TForce berawal dari kliennya yang ditawarkan untuk berinvestasi di perusahaan tersebut.
Kliennya dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda jika berinvestasi di perusahaan itu.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, penggugat lantas menanamkan uangnya di PT TForce masing-masing senilairmakna anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan yang telah mendapatkan persetujuan dari perusahaan untuk menjadi business force melalui ajakan seorang sponsor.
"PT TForce menjanjikan kepada pihak-pihak yang menjadi bussines force berupa keuntungan atau komisi maupun bonus dengan yang sesuai dengan marketing plan yang telah disiapkan PT TForce," jelasnya.
Sesuai dengan skema bisnis PT TForce maka para anggota wajib menanamkan uang minimal tiga STK dengan nilai Rp55,994,280 per satu STK.
Dari nilai itu, PT TForce menjanjikan bonus bagi setiap orang yang menanamkan uangnya per satu STK Rp130 ribu untuk jangka waktu selama 14 hari.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, penggugat lantas menanamkan uangnya di PT TForce masing-masing senilai Rp391.959.960 pada 4 November 2022 dan Rp559.942.800 pada 20 Desember 2022.
Berselang satu tahun, keduanya ingin mengeklaim bonus sebagaimana yang dijanjikan PT TForce.
Nasabah atau anggota PT TForce tertarik berinvestasi selain karena janji keuntungan berlipat ganda juga adanya nama-nama besar seperti purnawirawan jenderal dan arti di perusahaan tersebutali tidak meresponsnya termasuk dengan somasi tiga kali itu hingga berujung pada gugatan perbuatan hukum itu," terangnya.
Karena itu, kata Edi, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakut yang mengabulkan gugatan kliennya terhadap PT TForce.
Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada di Indonesia, mengingat sejumlah gugatan anggota PT TForce kerap gagal dan ditolak majelis hakim.
"Saya kira dengan putusan ini PT TForce segera melaksanakan perintah PN Jakarta Utara itu untuk membayar uang kliennya. Saya kira tidak ada yang kebal hukum di negeri ini termasuk PT TForce itu," ujar Edi.
Sebelumnya, sejumlah orang menggugat PT TForce ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Oktober 2023 terkait sidang kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Mereka menggugat PT TForce karena merasa kecewa tawaran investasi tidak seperti yang disampaikan. Belakangan, para penggugat yang di antaranya artis dan sosialita itu mengetahui investasi yang ditawarkan PT TForce adalah bodong.
Nasabah atau anggota PT TForce tertarik berinvestasi selain karena janji keuntungan berlipat ganda juga adanya nama-nama besar seperti purnawirawan jenderal dan arti di perusahaan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: