Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan akses bagi industri BPR dan BPRS untuk mendapatkan permodalan melalui Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menuturkan, kebijakan itu menjadi bagian dari tindak lanjut Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengekuatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: OJK Wanti-wanti Industri BPR-BPRS
Dian menuturkan, kebijakan UU P2SK bertujuan untuk merespons kondisi dan tantangan untuk mewujudkan sektor keuangan yang inklusif, inovatif, dan stabil, termasuk industri BPR-BPRS.
"P2SK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk dapat berekspansi seperti mendapatkan promodalan dari Bursa Efek bagi BPR dan BPRS," kata Dian dalam acara peluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024-2027 (RP2B) di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Meski begitu, Dian menekankan, hanya BPR-BPRS yang memenuhi ketentuan yang dapat melantai di Bursa Efek, diantaranya memiliki inti modal sebesar Rp6 miliar, tata kelola struktural BPR-BPRS, dan manajemen risiko yang baik.
Melalui kebijakan itu, Dian menyebut, OJK berkomitmen industri BPR-BPRS memiliki peran lebih luas lagi dalam membangun ekosistem keuangan Indonesia.
"Melalui pengaturan tersebut diharapkan BPR dan BPRS dapat berperan lebih luas dalam ekosistem keuangan Indonesia," jelasnya.
Lebih jauh, Dian menuturkan, OJK mendorong penguatan permodalan baik industri BPR-BPRS. Di sisi lain, OJK juga komitmen dengan pemantauan, pendampingan, dan pengawasan.
Baca Juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Penguatan BPR-BPRS
"Berbagai upaya pendekatan dari sisi pengawasan dalam rangka memastikan implementasi kebijakan penguatan permodalan BPR dan BPRS berjalan dengan baik. Penguatan permodalan tersebut juga telah mendorong perjalanannya proses konsolidasi industri BPR-BPRS," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar