Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Wanti-wanti Industri BPR-BPRS

OJK Wanti-wanti Industri BPR-BPRS Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkap sejumlah kinerja positif industri BPR dan BPRS (Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) di awal tahun 2024.

Hingga Maret 2024, kata Dian, tercatat sebanyak 1.362 BPR dan 174 BPRS. Secara umum, dia juga mencatat kinerja positif dan pertumbuhan industri BPR-BPRS secara berkelanjutan.

Baca Juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Penguatan BPR-BPRS

Dia mengungkap, total aset industri BPR-BPRS tumbuh sebesar 7,34% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi senilai Rp216,73 triliun.

Sementara pertumbuhan penyeluruhan kredit dan pembiayaan sebesar 9,42% yoy menjadi senilai Rp161,90 triliun. Di sisi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), kata Dian, mengalami pertumbuhan sebesar 8,60% yoy menjadi senilai Rp158,80 triliun. 

"Kemudian dari aspek permodalan, profitabilitas dan stabilitas BPR dan BPRS ini memiliki rasio keuangan yang relatif terjaga antara lain tercermin dari rasio CAR (Capital Adequacy Ratio) yang menunjukkan ketahanan yang baik dan mampu menopangkan risiko kredit atau pembiayaan yang setelah menunjukkan tren meningkat pada saat ini," kata Dian dalam acara peluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024-2027 (RP2B) di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Tiga Tantangan Industri BPR-BPRS 

Meski menunjukkan kinerja positif, Dian mengungkap terdapat tiga tantangan serius terkait struktural BPR-BPRS. Pertama, kata dia, terkait dengan permodalan. 

Dian menyebut, dominasi industri BPR-BPRS di sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) memerlukan pemenuhan permodalan. BPR-BPRS, kata dia, perlu memenuhi permodalan minimum sebesar Rp6 miliar. 

Baca Juga: Sejajar dengan BCA dan BRI, Hasnur Raih Penghargaan The Best 6 Investortrust Companies 2024

"Kewajiban pemenuhan modal inti minimum BPR-BPRS sebesar Rp6 miliar pada akhir tahun Desember 2024 bagi BPR, dan 31 Desember 2025 bagi BPRS," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: