Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apresiasi Terbitnya Permendag no. 8 Tahun 2024, Perprindo: Pasar Pendingin Refrigerasi Kembali Bangkit

        Apresiasi Terbitnya Permendag no. 8 Tahun 2024, Perprindo: Pasar Pendingin Refrigerasi Kembali Bangkit Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perprindo mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendengarkan aspirasi dari Asosiasi dan pelaku usaha khususnya yang tergabung dalam Perprindo ( Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia) dengan terbitnya Permendag No. 8 Tahun 2024 pada 17 Mei lalu untuk mengatasi masalah hambatan dalam impor AC.

        Darmadi Durianto sebagai Ketua Dewan Pembina Perprindo mengucapkan apresiasi khususnya kepada pihak  Kemenko bidang Perekonomian, Kemenkeu , Kemenperin dan Kemendag yang sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha khususnya yang tergabung di Perprindo.

        Dikatakan oleh Darmadi, seperti yang diketahui sebelumnya bahwa terjadi hambatan dalam impor produk AC, dimana produk AC termasuk dalam produk yang dibatasi impornya dalam beleid Permenperin No. 6 Tahun 2024.  “Implementasinya tidak berjalan dengan baik sehingga suplai produk AC terganggu sedangkan kita tahu bahwa pada saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan kebutuhan akan produk pendingin sangat dibutuhkan namun sayangnya terhalang oleh kebijakan tersebut.”

        Darmadi Durianto, yang juga  anggota DPR RI Komisi VI ini  juga menambahkan bahwa kebijakan pembatasan produk Air Conditioner yang diterapkan saat ini belumlah tepat karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap, dibuktikan belum adanya pabrik Kompressor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama dalam produk AC.

        “Pembatasan impor produk AC menjadi tidak efisien untuk mengurangi nilai impor karena otomatis untuk memproduksi AC di dalam negeri tetap harus dilakukan impor kompressor,” tambah Darmadi Durianto. “Yang justru terjadi adalah masyarakat yang dirugikan karena suplai produk ac menjadi langka dan harga menjadi mahal.”

        Darmadi Durianto menyebutkan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tepat dengan menerbitkan Permendag No. 8 tahun 2024 ini sehingga pasar dapat segera kembali normal dan target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintah dapat dicapai dengan kondisi seperti ini karena investor dan pelaku usaha menjadi optimis dengan adanya kepastian hukum untuk melakukan investasi dan menjalankan usaha nya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: