Selain anggota Bikers Brotherhood 1 persen Mother Chapter (BB1%MC) pengguna logo dan lambang tengkorak dikenai sanksi hukum.
Pengacara dari BBMC, Hendarsam Marantoko mengatakan Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan eksekusi logo klub motor, Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC di Jalan Pajajaran No 42 Kota Bandung.
Baca Juga: Pizza Hut Delivery Hadirkan Hot Box, Inovasi Pesan Antar dengan Kotak Pemanas di Motor Listrik
Langkah tersebut ditempuh, berdasarkan putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020 menyatakan BBMC Indonesia menyatakan diri sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, setiap penggunaan logo, lambang dan atribut oleh semua pihak di luar BBMC dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana.
"Sudah dilakukan teguran kepada mereka tapi tidak menurutinya," kata Hendarsam kepada wartawan di Bandung, Kamis (23/5/2024)
Hendarsam mengungkapkan berkenaan dengan pernyataan atau isu yang beredar bahwa logo dan lambang BB 1% masih terdaftar di Kemenkumham, ia menegaskan bahwa itu hanya proses administrasi saja.
"Fakta yang harus diketahui bahwa awalnya logo itu ada di pihak kita, kemudian oleh El Presidente 1% itu dialihkan kepada mereka. Kemudian, kita laporkan ke Polrestabes Bandung dan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya
"Dan itu akan kita lakukan .Maka, setelah ini PN Bandung akan menyurati ke Kemenkumhan untuk menghapus itu. Jadi, itu tidak perlu diperdebatkan lagi," sambungnya
Dia mengimbau agar mantan anggota BB 1% menjadi tauladan yang baik dengan mentaati peraturan hukum dan berbesar hati dan mengesampingkan ego.
"Sebab, tidak ada salahnya ketika putusan sudah dilakukan, 1% sudah dibubarkan sehingga tidak ada lagi entitas hukum bagi mereka," ujarnya
Baca Juga: PN Bandung Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC
Bahkan, ia menyarankan untuk membuat perkumpulan baru seperti komunitas Bikers lainnya dengan membuat nama dan logo baru.
"Hal ini tidak akan mengurangi harkat dan martabat kawan dan saudara-saudara kami di sana. Agar, apa yang menjadi kebaikan ini menjadi kebaikan mereka," katanya
Dia kembali menegaskan pihaknya termasuk seluruh pecinta otomotif akan sangat menghormati kepada mantan BB 1% apabila mereka membuat klub motor dan logo baru.
Baca Juga: Ikatan Motor Indonesia Sambangi Balapan Motor Besar Harley Davidson Milik Hogers Indonesia
Jika hal tersebut tidak dilakukan bahkan tetap mengedepankan ego maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. Artinya, bukan hanya kepada mereka (mantan Anggota 1% tersebut) tapi termasuk kepada pihak-pihak terkait. Misalnya ketika melakukan acara atau event menggunakan logo dan lambang ini maka dikenai sanksi hukum
"Dengan segala kerendahan hati kita harus melakukan upaya hukum terkait hal tersebut. Jadi pihak-pihak yang akan terlibat ke depannya untuk supaya tidak terlibat ke dalam masalah ini," jelasnya
Adapun, Pendiri BBMC Benny Gumelar mengapresiasi semua pihak atas capaian ini. Pasalnya, dengan penuh kesabaran, dedikasi dan semangat, begitu banyak pengorbanan selama 6 tahun bersama-sama mengejar apa yang menjadi hak BBMC. Ia berharap sejarah kelam ini yang terakhir dan tidak terulang lagi.
"Haris ditanamkan di dalam diri kita bahwa kebersamaan dan persaudaraan hal yang akan merekatkan kita sampai akhir zaman," katanya
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Dewan Adat BBMC Heru, selama 6 tahun pihaknya berjuang tanpa henti bahkan para anggota yang selalu mengikuti persidangan dari awal sampai saat ini.
Ia mengaku terharu melihat keteguhan dari para anggota dari awal sampai akhir sehingga kakak-kakak (para pendiri) bisa melihat sejauh mana perjuangan mereka bersama.
"Mulai hari ini kita tekankan bahwa logo ini hak dan milik kita semua. Mudah-mudahan klub motor kita tambah besar" ujarnya
Pada kesempatan yang sama, El Presidente BBMC, Jhoni menambahkan bahwa perselisihan ini adalah pengalaman yang sangat berharga bagi organisasi. Ia juga berharap seluruh anggota BBMC tidak melakukan aksi yang bisa merugikan karena hak logo tengkorak sudah didapat.
Baca Juga: DRMA Bangun Pabrik BLDC, Motor Penggerak Untuk Kendaraan Roda Dua Listrik
"Ketika ada pihak yang menggunakan logo di luar anggota BBMC akan diselesaikan secara hukum oleh kepolisian," pungkasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: