Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Unjuk Rasa Tuntut Ganti Hakim Agung Rahmi Mulyati

        Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Unjuk Rasa Tuntut Ganti Hakim Agung Rahmi Mulyati Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta masih terus digeruduk massa yang merupakan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa. Ratusan orang yang hadir di sana kembali meminta penggantian Hakim Rahmi Mulyati yang hingga kini belum juga dipenuhi. 

        Ratusan karyawan menganggap hal ini bakal mempengaruhi nasib mata pencaharian mereka. Sebab, ratusan karyawan khawatir akan kehilangan pekerjaan jika merek perusahaan dihapus. 

        Oleh karena itu, mereka berusaha menjaga putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa merek yang sidangnya akan digelar MA supaya tidak berdampak buruk pada nasib ribuan karyawan dan keluarga. Bahkan, agar tuntutan karyawan didengar, mereka meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

        "Kami mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi kami. Karena hingga tujuh kali kami demo di tempat ini, Ketua Mahkamah Agung tidak mendengarkan tuntutan kami yaitu kami meminta mengganti satu hakim saja, hakim Rahmi Mulyati dalam perkara sengketa merek PK nomor 15 tahun 2024," ujar perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Rabu (22/5/2024). 

        "Tolong Pak Jokowi, coba diajak ngobrol Pak Ketua Mahkamah Agung untuk mengganti Hakim Rahmi Mulyati, jangan sampai timbul dugaan kuat persepsi bahwa pengadilan ada apa apanya jika tidak segera diganti," imbuhnya. 

        Hakim yang dimintakan diganti ialah Hakim Agung Rahmi Mulyati. Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK nomor 9, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Hakim Rahmi diharapkan tak mengadili perkara PK  Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 karena Hakim Agung Rahmi Mulyati telah memihak Mohindar HB dalam perkara Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

        Baca Juga: Kembali Datangi MA, Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Terus Menuntut Penggantian Hakim

        Adapun kasus yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan pihak MHB tersebut lalu dinilai janggal dan cacat hukum karena bertentangan dengan fakta bahwa merek Ralph Lauren atas nama Mohindar HB sudah dihapus tahun 1995. 

        Bahkan, sejak awal MHB dinilai tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren. Hal itu dapat dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10. Serta pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "by" dan diperintahkan Pengadilan dihapus. 

        “Jadi putusan PK nomor 9 cacat hukum dan kami berharap jangan terjadi kembali di perkara PK nomor 10 dan nomor 15 yang saat ini masih berlangsung,” kata Janli.

        Dia menambahkan bahwa hakim harus mempelajari dengan jelas putusan bertentangan tersebut. Marwah MA harus dikembalikan dalam perkara sengketa merek Polo by Ralph Lauren. 

        “Sangat jelas Mohindar HB hanya memiliki bukti fotokopi. Merek Ralph Lauren pun tidak ada kata “Polo” dan “by”. Selain itu, apakah bisa ‘yang menurut putusan nomor 140 tahun 1995 sudah dihapus’ bisa digunakan untuk menghapus merek Polo milik perusahaan kami yang resmi ? Ini aneh dan cacat hukum jika memenangkan Mohindar HB,” tutur Janli Sembiring.

        "Kalau hakim rahmi mulyati tidak diganti dalam perkara merek PK nomor 15 maka kita akan  terus-terusan, kita akan turun. Sampai tuntutan kami dipenuhi, dan hakim  mengadili perkara sengketa merek PK nomor 15 dan nomor 10 dengan fakta-fakta hukum yang ada yaitu adanya putusan yang bertentangan ," tuturnya. 

        "Karena jelas MHB tidak memiliki legal standing, MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, tapi kenapa diputus di PK oleh Hakim Rahmi dan Hakim Agung memiliki Polo by Ralph Lauren," imbuh Janli.

        Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

        Baca Juga: Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Minta Perhatian Jokowi dan Kembali Datangi MA

        "Ketua KPK juga harus turun mengusut putusan ini," ucapnya, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quetient TV, Putra Hendra Giri. 

        Janli mengaku tak mengetahui kapan sidang PK digelar. Namun yang pasti, pihaknya akan terus menggelar aksi sampai Hakim Rahmi diganti. Jika tidak, mereka akan terus berdemonstrasi. Sebab hal ini berkaitan dengan nasib karyawan dan keluarganya. 

        "Nah kita tidak tahu sidang PK-nya kapan, karena PK kan sidangnya tertutup. Karena tidak tahu kita terus turun ke jalan mengawal perkara ini agar hakim tidak salah dalam memutus, Karena kita tidak percaya hukum Indonesia saat ini, karena kita tidak mau seperti yang sudah-sudah," tutur Janli. 

        "Kita akan aksi lebih besar lagi. Kita akan menghantui, kalau bisa kita tidur di depan Mahkamah Agung. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: