Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dengan serius pelaksanaan program dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia berpendapat bahwa program tersebut harus dihitung dengan cermat agar dapat diterima oleh masyarakat luas.
"Pemerintah perlu betul-betul mempertimbangkan suara publik tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kalau tidak, ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari Pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal," ujar Mahfud dilansir Jumat (31/5).
Baca Juga: Relawan Minta Ganjar-Mahfud Tak Gabung Kabinet Prabowo di Pemerintahan
Mahfud memberikan contoh kasus seorang pekerja dengan gaji bulanan Rp 5 juta yang dipotong sebesar 3 persen untuk Tapera belum tentu bisa memiliki rumah meskipun sudah menabung di program Tapera.
"Misalnya: Orang yang mendapat gaji Rp5 juta per bulan, kalau menabung 30 tahun dengan potongan sekitar 3 persen per bulan hanya akan sekitar Rp 100 juta. Untuk sekarang pun Rp100 juta takkan dapat rumah apalagi 30 tahun yg akan datang, ditambah bunganya sekali pun. Untuk orang yang gajinya di atas Rp10 juta pun dalam 30 tahun akan terkumpul hanya sekitar Rp 225 juta. Ini pun pada tahun yang akan datang sulit dapat rumah," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa meskipun bunga dari iuran Tapera bisa dicairkan, ia meragukan bahwa akumulasi bunga tersebut akan cukup membantu pekerja membeli rumah.
"Tentu kita paham, potongan tabungan yang 3 persen untuk Tapera itu ada bunganya, tapi akumulasi bunga itu sepertinya takkan punya arti signifikan bagi keseluruhannya untuk membeli sebuah rumah kelak. Terlebih bagi mereka yang harus berhenti kerja tak sampai 30 tahun, misal karena pensiun atau sebab lain," tambah Mahfud.
Ia pun mempertanyakan apakah pemerintah dapat menjamin bahwa masyarakat benar-benar akan mendapatkan rumah melalui program Tapera.
"Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? Penjelasan tentang hal ini yang ditunggu publik," tuturnya.
Baca Juga: Respon APINDO Atas PP No.21/2024 Tentang Penyelenggaraan Tapera
Sorotan ini muncul setelah pemerintah Indonesia memperbarui kebijakan terkait pemotongan gaji pekerja untuk Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: