Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

        Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa berupaya memblokade jalan depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Aksi ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menuntut keadilan atas perkara terkait nasib karyawan, yang ditangani MA.

        Aksi memblokade jalan sempat berlangsung ricuh. Hal itu terjadi saat kepolisian yang berjaga berupaya menghalau massa. Aksi dorong-mendorong pun terjadi sehingga kedua pihak adu kuat.

        Akhirnya massa pun mengalah, usai diarahkan oleh orator dari atas mobil komando. Namun, kericuhan sempat kembali terjadi saat massa yang membakar sejumlah barang-barang, apinya dipadamkan oleh petugas dan saat sejumlah karyawan menggoyangkan pagar Gedung MA.

        Karyawan sendiri memperjuangkan nasib mereka dalam perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fahmi Babra dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

        Karyawan berharap, perkara nomor 15 diputus dengan melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan. 

        Baca Juga: Karyawan Polo Ralph Lauren Berharap Putusan MA Mempertimbangkan Hajat Hidup Orang Banyak

        Mereka juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.

        Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

        Di sisi lain, karyawan juga dirugikan atas putusan PK sebelumnya yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK. 

        Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Karyawan berharap hakim tak menolak gugatan Fahmi Babra. 

        Baca Juga: Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA

        "Jika ditolak akan banyak PHK. Ribuan karyawan dan keluarga jadi korban," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring.

        Mereka berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. Apalagi, MHB yang sudah menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tidak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan. 

        Pihaknya pun meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

        "Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak. Akan ada banyak korban apabila hakim dalam memutus tak bijak, tak adil, tak sesuai fakta-fakta yang ada," tandas Janli didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: