Pengamat politik Rocky Gerung menilai Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menganggap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan 50 tahun lagi, yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju.
Pasalnya menurut Rocky Gerung, Jokowi tidak ingin mengambil risiko penundaan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur, sehingga berpotensi memunculkan sejumlah keputusan presiden (keppres), seperti pemindahan, pembatalan, atau pemindahan secara administratif.
Baca Juga: Prabowo Tidak Akan Tanda Tangani Keppres IKN
"Jadi saya kira tuh Prabowo akan anggap ibu kota kita bangun 50 tahun lagi, jadi pelan, dan Jokowi tentu enggak mau ambil risiko karena dia bilang pindahin sementara pada akhirnya kemudian Prabowo bilang stop itu," ucapnya, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (1/7).
"Jadi balik lagi dong, jadi dua keppres, keppres pemindahan oleh Jokowi dan kepres pembatalan pemindahan oleh Pak Prabowo, atau keppres yang sekedar menjadikan pemindahan itu berlangsung secara administratif tapi secara real enggak dipindahin kan," imbuhnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.
Baca Juga: Jalan Panjang Pemindahan Ibu Kota Negara: Mimpi Soekarno yang Direngkuh Jokowi
"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Republika.
Hingga kini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: