Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Tegas, Mundurnya Dirjen Aptika Tak Berarti Urusan Kominfo Selesai

        DPR Tegas, Mundurnya Dirjen Aptika Tak Berarti Urusan Kominfo Selesai Kredit Foto: Website Partai Golkar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menyoroti perkembangan isu peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pihaknya mengapresiasi undur dirinya sosok dari Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A. Pangerapan.

        Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan hal tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah namun hal ini bukan berarti mereka lepas tanggung jawab terkait dengan diretasnya PDNS.

        Baca Juga: Penyebaran Semakin Masif, Kominfo Ajak Masyarakat Laporkan Sendiri Praktik Judi Online

        "Mundurnya Dirjen Aptika, bukan berarti Kominfo lepas tanggung jawab, ini adalah tanggung jawab bersama sebagai lembaga negara," ujar Bobby Adhityo Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).  

        Bobby mengatakan, peretasan kali ini harus menjadi pelajaran untuk pemerintah. Dirinya mendorong adanya pembuatan Undang-Undang (UU) Keamanan Siber. Menurutnya, urusan keamanan siber hendaknya tidak berada di bawah Kominfo, melainkan dikelola oleh lembaga negara baru yang dibentuk melalui UU, mirip dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), namun bukan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres).

        "Ke depan, segera dibuat UU keamanan siber sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas keadaan seperti ini. Di masa depan, urusan keamanan siber hendaknya bukan di Kominfo, tapi lembaga negara baru yang dibentuk UU atau seperti BSSN (tapi bukan dibentuk dengan Perpres)," jelasnya.

        Kominfo juga menurutnya harus lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pembentukan lembaga standardisasi pengelola data yang merupakan amanat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

        Baca Juga: Akan Dipecat? Nasib Menkominfo Budi Arie Tergantung Jokowi

        "Kominfo fokus pada pembangunan infrastruktur TIK, sesuai arsitektur SPBE, dan lembaga standardisasi pengelola data - amanat UU PDP, segera dibentuk, dan juga Lembaga keamanan siber yang dibentuk dengan UU. Lengkap sudah ini," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: