Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai Tersangka Ditahan, Artha Bumi Mining Berharap MA Akhiri Sengkarut Tumpang Tindih IUP di Morowali

        Usai Tersangka Ditahan, Artha Bumi Mining Berharap MA Akhiri Sengkarut Tumpang Tindih IUP di Morowali Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penahanan terhadap FMI alias F, tersangka kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bintang Delapan Wahana di Kabupaten Morowali, Sulteng. Penahanan FMI dilakukan penyidik Polda Sulteng sejak Rabu 3 Juli  sampai dengan 22 Juli 2024.

        “Penahanan ini membuktikan keseriusan penyidik Polda Sulteng dalam melaksanakan tugas dan fungsinya atas Laporan pidana yang kami sampaikan di Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 silam,” kata kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, selaku pelapor, Happy Hayati dalam keterangan tertulisnya ke media, Minggu 07 Juli 2024.

        Adanya penahanan tersangka tersebut, Happy menjelaskan, seharusnya menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA), yang menangani sengketa tumpang tindih antara IUP PT Artha Bumi Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana. Pasalnya, MA merupakan pilar utama atas keadilan dan sebagai titik akhir sengketa hukum terkait tumpang tindih IUP yang berlangsung sejak tahun 2016, itu.

        Happy menerangkan Yurisprudensi MA dalam kaidah hukum Putusan MA RI Nomor 3 PK/TUN/2021, yang menyatakan bahwa sikap Pejabat Tata Usaha Negara yang Konsisten melaksanakan perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, merupakan sikap yang harus dihormati oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

        “Dalam kondisi hukum yang demikian, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara tidak diperbolehkan duduk di kursi Pemerintahan, guna menilai sikap konsistensi tersebut, mengingat sikap tersebut lahir dari perintah badan peradilan tertinggi, yaitu Mahkamah Agung,” kata Happy.

        Lebih lanjut Happy mengatakan, permasalahan tumpang tindih Wilayah IUP antara PT Artha Bumi Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana terjadi sejak 2014, yang sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT Bintang Delapan Wahana, yang diduga terbit berdasarkan surat palsu, yakni Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013. Surat yang ditujukan kepada Bupati Morowali ini terkait Penyesuaian IUP-OP PT Bintang Delapan Wahana tertanggal 3 Oktober 2013.

        Happy menjelaskan, sebelumnya IUP PT Bintang Delapan Wahana berada di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara. Hal ini dikuatkan dengan adanya SK Bupati Konawe Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 tentang Persetujuan IUP – OP kepada PT Bintang Delapan Wahana. Lokasi IUP berada di di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Namun pada 2014, lokasi IUP berpindah ke wilayah Morowali, berdasarkan SK Nomor 1489/30/DBM/2013 dan kemudian dimuat dalam SK Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014. 

        Terbitnya IUP PT Bintang Delapan Wahana di wilayah Morowali telah diakui sebagai kesalahan oleh Bupati Morowali. Ini terbukti dengan Bupati Morowali mencabut IUP tersebut melalui SK Bupati Morowali Nomor 188.4.45.KEP.0243/DESDM/2014 tanggal 18 November 2014.  Menurut Happy, seharusnya dengan adanya pencabutan tersebut, permasalahan tumpang tindih lokasi IUP antara PT Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana, selesai. 

        Akan tetapi, Happy melanjutkan, pada 2015, Gubernur Sulteng mencabut SK Bupati Morowali melalui SK Gubernur Sulteng Nomor: 540/723/DESDM-GST/2015, tanggal 2 Desember 2015, dan menerbitkan Penciutan Wilayah IUP PT Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana pada Tahun 2016.

        "Padahal terhadap IUP PT Artha Bumi Mining adalah IUP sah dan terverifikasi saat rekonsiliasi IUP, sementara IUP PT Bintang Delapan Wahana tidak pernah masuk dalam proses rekonsiliasi, dan tidak pernah diserahkan kepada Gubernur pada saat rekonsiliasi IUP," ujar Happy.

        Sengketa terhadap penciutan Wilayah IUP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2016, dimenangkan oleh PT Artha Bumi Mining, yakni Putusan Nomor 98 PK/TUN/2018 dan menjadi salah satu dasar terbitnya SK Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022 tertanggal 07 Juli 2022 tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu IUP, selain dari Putusan 122 PK/TUN/2021 dan Keputusan Satgas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah IUP di Morowali. 

        Baca Juga: Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang Beri Harapan untuk PT Artha Bumi Mining

        “Sementara, terhadap penciutan Wilayah IUP PT. Bintang Delapan Wahana, sebelumnya sempat dimenangkan oleh PT Artha Bumi Mining berdasarkan Putusan Nomor 122 PK/TUN/2021, namun terhadap Putusan tersebut dibatalkan oleh Putusan Nomor 6 PK/TUN/2023,” terang Happy.

        Kemudian IUP PT Artha Bumi Mining SK Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022 tanggal 07 Juli 2022, yang terbit berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan, kembali digugat oleh PT Bintang Delapan Wahana. Gugatan terdaftar dengan perkara Nomor 415/G/2022/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023 Jo. 188/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 22 Agustus 2023, dan Kasasi yang tengah diajukan PT Bintang Delapan Wahana Nomor 138 K/TUN/2024, dan Nomor 372/G/2022/PTUN.Jkt tanggal 8 Maret 2023 Jo. 185/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 22 Agustus 2023 Jo. 146 K/TUN/2024 Kasasi yang tengah diajukan PT Bintang Delapan Wahana.

        “Kami selaku kuasa hukum PT Artha Bumi Mining sebagai upaya preventif selalu berupaya mengingatkan Mahkamah Agung agar memberikan putusan yang seadil-adilnya guna mengakhiri sengketa yang tidak berkesudahan ini, termasuk perkembangan-perkembangan pidana, terakhir kami menyampaikan keberatan atas formasi Majelis Hakim yang menangani Kasasi, karena beberapa diantaranya adalah majelis Hakim yang sama dalam perkara nomor 6 PK/TUN/2023 pada 1 Juli 2024,“ ujar Happy.

        Melihat semua fakta di atas, Happy melanjutkan, akankah MA mengingkari yurisprudensi Putusan MA nomor 3 PK/TUN/2021, yang merupakan pilar utama atas keadilan dan sebagai titik akhir penyelesaian sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT Artha Bumi Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana, padahal telah diketahui bahwa IUP PT Bintang Delapan Wahana diduga terbit berdasarkan atas dokumen palsu. 

        “Apalagi terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP, sudah dilakukan penahanan terhadap FMI selaku tersangka dalam kasus ini," pungkas Happy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: