Viral Penyalahgunaan Data Pribadi oleh HRD, OJK Imbau Masyarakat Lebih Hati-Hati
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kasus viral terkait data pribadi seseorang yang telah digunakan oleh HRD tempat melamar kerja untuk mengajukan pinjaman online yang jumlahnya cukup besar.
Untuk itu, OJK tidak berhenti mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memberikan data diri pribadi kepada orang lain.
Baca Juga: Jangan Biarkan Data Pribadi Jadi Senjata Orang Lain Melakukan Doxing
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati hati dalam menberikan informasi data diri pribadi terutama seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, foto wajah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut katanya, OJK juga meminta ketika masyarakat ingin melamar suatu pekerjaan agar memastikan kembali bahwa pihak yang meminta ialah orang yang bertanggung jawab.
"Misalnya untuk melamar pekerjaan dan lain lain tentunya kalo seperi ini harus memastikan bahwa yang meminta itu pihak pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.
Untuk kasus yang saat ini terjadi, OJK menyampaikan masih perlu penelusuran lebih dalam. "kalo kasus yang ditanyakan hal ini perlu tentunya didalami lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Himpun Dana Investor, OJK Bekukan Izin WMI dan WPPE Influencer Ahmad Rafif Raya
Berdasarkan POJK NO 22 tahun 2023, OJK telah mengatur mengenai data keamanan dan kerahasiaan data konsumen sesuai dengan pertimbangan UU No 27 tahun 2022 mengenai PDP (Pelindungan Data Pribadi).
"Dalam ketentuan tersebut kita mengatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerahasiaan keamanan data konsumen termasuk mewajibkan persetujuan konsumen atas penggunaan data pribadi diluar dari tujuan awalnya," urainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman