Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk membentuk kelembagaan kakao dan kelapa dengan tujuan menjamin ketersediaan bahan baku industri, menjaga kelangsungan industri dan daya saing, serta meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut.
Hal ini selaras dengan keputusan pemerintah untuk menggabungkan kakao dan kelapa agar diurus oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). BPDPKS akan melakukan replanting dan mengembangkan industri berbasis kakao dan kelapa. Rencana tersebut sejalan dengan upaya Kemenperin dalam membentuk kelembagaan atas dua komoditas itu.
Baca Juga: BPDPKS Disuruh Urus Kakao dan Kelapa, Pengusaha Ketar-Ketir!
Dalam rapat internal (rapin) antara presiden dengan BPDPKS beberapa waktu yang lalu, presiden menugaskan kepada BPDPKS untuk mengelola kakao dan kelapa. Nantinya, lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut akan membentuk dua kedeputian baru untuk mendukung rencana tersebut yakni Deputi Kakao dan Deputi Kelapa.
"Sejumlah asosiasi industri memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah tersebut," tulis keterangan resmi Kemenperin, dikutip Warta Ekonomi, Minggu (14/7/2024).
Pada keterangan yang sama, Asosiasi Kakao Indonesia (ASKINDO) menilai jika langkah pemerintah tersebut penting untuk meningkatkan produktivitas kakao di Indonesia. pihaknya memperkirakan jika keputusan tersebut berdampak positif terhadap kesejahteraan petani kakao dan menjaga kelangsungan industri.
Arief Susanto selaku Ketua Umum ASKINDO berharap dengan hal tersebut bisa meningkatkan produktivitas kakao Indonesia dan mendorong daya saing kakao Indonesia. baik dari sisi ketersediaan bahan baku dan hilirisasi produk olahan kakao di tingkat global dalam perdagangan internasional yang sangat kompetitif.
"Itu langkah strategis untuk mendorong upaya mengembalikan kejayaan kakao Indonesia yang mengalami tantangan yang luar biasa dalam hal ketersediaan biji kakao dalam negeri serta persaingan perdagangan dengan produsen atau industri olahan kakao dari negara lain," kata Arief.
Peningkatan produktivitas kakao, sambungnya, di sisi lain bakal menjamin ketersediaan bahan baku domestik bagi industri. Dirinya juga menilai jika faktor yang paling penting adalah meningkatkan pendapatan keluarga pekebun kakao Indonesia yang mana sebanyak 99% kakao Indonesia dibudidayakan oleh pekebun rakyat (smallholder).
Baca Juga: BPDPKS Diminta Jokowi Urus Kakao dan Kelapa, Tak Hanya Sawit
Maka dari itu, pihaknya menyarankan agar kelembagaan yang ditunjuk dan regulasi teknis nantinya harus bisa menjawab beberapa aspek penting. Salah satunya adalah kebutuhan bahan tanam berkualitas yang tersedia dekat dengan sentra-sentra produksi pekebun kakao. Hal tersebut penting untuk menjaga ketersediaan dan kemudahan akses pupuk bersubsidi, serta tenaga penyuluh lapangan yang mumpuni di berbagai sentra produksi kakao.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: