Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Rachmat Pambudy, menyoroti pentingnya kebijakan proteksi terhadap industri sawit. Dalam konteks ini, proteksi yang dimaksud yakni perlindungan terhadap gangguan yang sering dialami oleh industri sawit.
Maka dari itu, menurut Rachmat, pilihan pemerintah untuk mengadopsi kebijakan proteksi terhadap sawit dinilai sangat relevan.
Upaya proteksi ini menurutnya dapat dilakukan baik secara aktif maupun pasif dengan dukungan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Sawit memiliki potensi untuk digunakan sebagai senjata, baik untuk menyerang mapun bertahan. Harus dimanfaatkan dengan bijak,” ujar Rachmat dalam keterangan yang dikutip Warta Ekonomi, Senin (15/7/2024).
Di satu sisi, untuk memperkuat posisi sawit sebagai komoditas strategis dalam konteks pangan, dirinya mengemukakan perlunya promosi aktif nan masif terhadap produk sawit itu sendiri. pembentukan Badan Sawit Indonesia yang selama ini selalu diwacanakan oleh berbagai pihak juga harus didasarkan pada argument yang kuat serta data yang valid.
Baca Juga: Kebijakan Satu Peta Bakal Berdampak Serius pada Industri Sawit
“Dan menjadi kebutuhan bersama bagi semua pemangku kepentingan sawit,” tuturnya.
Sementara itu, dalam konteks demokrasi, pembentukan badan sawit tersebut harus mampu merangkul aspirasi dari berbagai pihak, bukan hanya pertani saja. Dasar hukum pembentukan badan itu juga harus jelas apakah berdasarkan Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah ataukah peraturan presiden.
Pembentukan badan sawit ini, sambungnya, berguna sebagai bagian dari strategi nasional untuk menghasilkan produk unggulan yang mampu bersaing di pasar global. Kendati dirinya tidak mewakili siapapun selain sebagai pengurus HKTI sekaligus Guru Besar, dia menegaskan bahwa kebutuhan akan badan sawit ini sangat strategis bagi industri nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: