Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rocky Gerung Duga Prabowo Sudah Memutuskan Berkantor di Jakarta Selama Menjabat, Bukan IKN

        Rocky Gerung Duga Prabowo Sudah Memutuskan Berkantor di Jakarta Selama Menjabat, Bukan IKN Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Rocky Gerung menduga Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah memutuskan untuk berkantor di DKI Jakarta selama menjabat sebagai kepala negara, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

        Pasalnya menurut Rocky Gerung, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN rumit secara teknis dan etis, sehingga jika tetap melakukannya, selama periode jabatannya, Prabowo Subianto hanya akan mengurusi hal tersebut.

        Baca Juga: Refly Harun Berharap Prediksi Prabowo Tak Akan Pindahkan Ibu Kota ke IKN Salah

        "Jadi kalau Pak Prabowo jadi presiden selama 5 tahun dia cuma ngurus IKN doang, pemindahan IKN yang rumit betul secara teknis maupun secara etis, jadi kelihatannya kita bisa pastikan Prabowo menginginkan dan sudah memutuskan saya kira untuk berkantor di Jakarta," ucapnya, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (16/7).

        Sementara diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

        Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.

        "Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Republika.

        Hingga kini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

        Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: