Presiden Jokowi secara resmi meluncurkan program Golden Visa Indonesia, sebuah inisiatif untuk memudahkan warga negara asing berinvestasi di Indonesia, termasuk di Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam peluncurannya, Jokowi menekankan pentingnya seleksi ketat bagi para pendaftar Golden Visa, hanya menerima "good quality travelers" yang benar-benar memberikan kontribusi positif bagi Indonesia.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa permohonan Golden Visa telah mencapai 300 antrean, sebuah angka yang mengejutkannya. Dia berharap agar sosialisasi Golden Visa dimaksimalkan untuk menarik lebih banyak investor, dengan evaluasi dilakukan setiap tiga bulan.
“Sebanyak-banyaknya tapi diseleksi. Dilihat biasa kita evaluasi setiap 3 bulan,” ujar Jokowi.
Golden Visa diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023. Manfaat dari visa ini adalah para pemegangnya tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas.
Visa ini diberikan kepada perorangan yang berinvestasi sebesar 2,5 juta USD atau setara dengan Rp4,6 miliar untuk masa tinggal 5 tahun. Bagi perorangan yang berinvestasi 5 juta USD atau Rp81,3 miliar, masa tinggalnya bisa mencapai 10 tahun.
Untuk korporasi, jika investasi mencapai 2 juta USD atau Rp406 miliar, Direksi atau Komisarisnya akan mendapatkan masa tinggal 5 tahun, sementara investasi sebesar 5 juta USD akan memberikan masa tinggal hingga 10 tahun.
Selain Golden Visa, Presiden Jokowi pernah menjajaki potensi investasi saat kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab. Namun, Jokowi enggan menjelaskan jumlah investor atau investasi yang didapat dari kunjungan tersebut.
Baca Juga: Baru Dirilis Pemerintah, Golden Visa Diklaim Sudah Datangkan Rp2 Triliun
Wakil Direktur Ekonomi Kementerian Perdagangan, Eko, menyebut bahwa saat ini investor lebih memperhitungkan prospek dan profil ekonomi di IKN untuk berinvestasi dibandingkan kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah.
Eko menjelaskan, “Jumlah penduduknya, profil ekonomi, dan karakteristik ekonominya lebih menentukan prospek ekonomi IKN ke depan dibandingkan dengan hak guna usaha atau hak guna bangunan.”
Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa nilai investasi tidak selalu berbanding lurus dengan serapan tenaga kerja. Di tahun 2014, dengan investasi sebesar Rp463 triliun, serapan tenaga kerja mencapai 1,42 juta jiwa.
Namun, pada tahun 2017, meski nilai investasi naik menjadi Rp692 triliun lebih, serapan tenaga kerja turun menjadi 1,17 juta jiwa. Pada tahun 2023, nilai investasi yang sudah naik tiga kali lipat dari tahun 2014 hanya meningkatkan serapan tenaga kerja sebanyak 400.000 jiwa.
Dengan peluncuran Golden Visa ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor berkualitas yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: